Gaji Buruh Meranti Tak Sesuai UMK, Ini Penjelasan Wabup

Gaji Buruh Meranti Tak Sesuai UMK, Ini Penjelasan Wabup

21 Maret 2019
Wakil Bupati Meranti, Said Hasyim

Wakil Bupati Meranti, Said Hasyim

RIAU1.COM - Meskipun Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2019 telah ditetapkan sebesar Rp2.749.909 per bulan dan disahkan pada 2018 lalu, namun hingga saat ini masih banyak pengusaha di Meranti tidak mampu menerapkannya dalam membayar gaji karyawan.

Wakil Bupati Meranti, Said Hasyim mengatakan lemahnya penerapan UMK di Meranti ini dikarenakan kondisi ekonomi di daerah yang masih berkembang ini belum memadai.

"Kalau istilahnya di Meranti itu banyak PEGEL (Pengusaha ekonomi Golongan Lemah). Seperti pengusaha konter, minimarket, kedai kopi ataupun rumah makan. Pengusaha itu ada, perlu buruh juga, tapi kan tak bisa diatur sedemikian rupa. Ada beberapa yang bisa, tapi itupun kita beri aturan upah minimum, tapi bagi mereka iti maksimum yang mereka berikan" ujar Said, Kamis (21/3/2019).

Said juga mengatakan, penerapan UMK tidak bisa dipaksakan di Meranti. Hal ini menurutnya demi keberlangsungan hidup usaha kecil yang berdiri di Kabupaten termuda di Riau. Untuk itu Said menyebutnya dengan upah kesepakatan.

Loading...



"Kita kan harus kaji, kalau tetap kita paksakan segitu mungkin mereka susah. Kita ingin usaha mereka hidup, kita ingin investasi ada di daerah kita. Tapi kita tidak bisa memaksikan karyawan untuk digaji sekian. Oleh karena itu yang tepat bahasanya disini adalah upah kesepakatan" katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Revirianto, mengatakan memang UMK berlaku sebagai pedoman bagi semua pengusaha di Meranti yang berbadan hukum, perorangan ataupun kelompok.

"Bagi pengusaha yang sanggup membayar gaji karyawan sesuai UMK tapi tidak membayarnya dengan jumlah tersebut, tentu ada sanksinya. Tapi mengingat kabupaten kita ini masih baru, pengusaha pun tidak banyak menanam modal disini, kita pun susah. Jadi kita ambil sisi baiknya saja, kalau kita tetap mengacu UMK tapi pengusaha tidak sanggup, yang ada usahanya tutup pengangguran semakin banyak. Jadi itu yang perlu diingat, bagaimana gaji karyawan terpenuhi, pengusaha juga tetap bisa berjalan, meski ada kesimambungan disini" terangnya