Seorang Pria Dibekuk di Hotel Grand Meranti, Ekstasi Bergambar Minion Disita

Seorang Pria Dibekuk di Hotel Grand Meranti, Ekstasi Bergambar Minion Disita

1 Maret 2019
 AT (25)

AT (25)

RIAU1.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Riau meringkus seorang pria asal Desa Banglas Selatpanjang, terkait peredaran gelap Narkoba. Penangkapan dilakukan di Hotel Grand Meranti.

Satu orang pria pun dibekuk, berinisial AT (25). Dari penggeledahan oleh petugas di kamar yang diboking pria tersebut, polisi menemukan dua pil diduga Ekstasi berbentuk tokoh kartun anak, Minion. AT pun langsung diamankan aparat berwajib.

Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek menuturkan, tersangka dibekuk setelah jajarannya melakukan penyelidikan terhadap AT, yang gerak-geriknya mencurigakan. Ketika itu dirinya baru ke luar dari sebuah rumah di Jalan Pembangunan II.



"Tim kita langsung membuntuti laki-laki tersebut yang kemudian berhenti di parkiran Hotel Grand Meranti" ujar Laode pada Jumat 1 Maret 2019 siang.

Setiba di Hotel, lanjut La Ode, pria tersebut langsung masuk ke dalam salah satu kamar. 10 menit berselang,  AT pun ke luar dari kamar. Saat itulah, aparat yang sudah mengincarnya langsung meringkus pria tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan di kamar hotel membuahkan hasil, setelah polisi mendapati dua butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan logo Minion warna kuning yang dibungkus dengan tisu.



Berdasarkan pengakuan tersangka, ujar La Ode, ekstasi berlogo minion tersebut dibeli dari salah satu DPO berinisial E.

"Kemudian tim langsung membawa AT kerumah E. Tapi E tidak ada di rumah dan diduga sudah melarikan diri setelah mengetahui perihal penangkapan tersebut," katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.