Awas, Kekerasan Psikis Juga Bisa Jadi Kasus Pidana

Awas, Kekerasan Psikis Juga Bisa Jadi Kasus Pidana

19 Februari 2019
Awas, Kekerasan Psikis Juga Bisa Jadi Kasus Pidana/ilustrasi

Awas, Kekerasan Psikis Juga Bisa Jadi Kasus Pidana/ilustrasi

RIAU1.COM - Kekerasan atau kejahatan terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan, begitu pulandi Meranti. Pada tahun 2018, jumlah kekerasan pada perempuan dan anak meningkat sebanyak 39 kasus.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3APPKB Kepulauan Meranti, Juwita Ratna Sari mengatakan, kekerasan pada anak dan perempuan disini tidak hanya kekerasan secara fisik dan seksual, tetapi juga ada kekerasan psikis dan kekerasan penelantaran ekonomi.



"Jangankan fisik, sedangkan hati saja disakiti itu sudah bisa kena pasal. Pada undang-undang perlindungan anak itu ada sanksi dan pidananya. Bisa kita melapor, katanya, Selasa (19/2/2019).

Ia mengatakan hinaan, cacian, ancaman dan dipermalukan di depam umum termasuk dalam kekerasan psikis yang terjadi pada perempuan. Dalam hal ini, perempuan yang menjadi korban kekerasan psikis juga bisa melaporkan kasus tersebut.



"Tapi nanti harus dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa ini memang sudah terkena psikologinya. Nanti akan di proses lebih lanjut" ujarnya lagi.

Untuk itu ia menghimbau kepada para perempuan ataupun masyarakat untuk dapat memahami dan berani melapor apabila melihat ataupun mengalami kekerasan baik secara fisik, seksual, psikis ataupun penelantaran.

"Jangan takut melapor, karena kita sering melihat hal-hal seperti itu kan, sehingga kasus bisa segera ditangani, dan korban segera mendapat perlindungan" tutupnya.