Plt Bupati Kuansing Sikapi Pencabutan Izin Kehutanan

Plt Bupati Kuansing Sikapi Pencabutan Izin Kehutanan

28 Januari 2022
Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby

Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby

RIAU1.COM - Keputusan pencabutan izin kehutanan PT Duta Palma Nusantara II oleh Presiden Joko Widodo Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (RI) Siti Nurbaya direspon positif oleh Plt Bupati Kuansing Drs. H. Suhardiman Amby.

Bupati menilai keputusan tersebut sudah melalui proses dan kajian yang tepat. Terkait izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan tersebut, Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyatakan bahwa kewenangan pencabutan IUP ada di Kementerian Pertanian.

"Duta Palma itu merupakan PMA (Penanaman Modal Asing). Kalau perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) barulah pencabutan IUP merupakan kewenangan Bupati," kata Suhardiman Amby, Kamis (27/1/2022).

Meski demikian, Pemkab Kuansing, sebut dia, tetap akan melakukan upaya untuk menindaklanjuti keputusan pencabutan izin kehutanan PT Duta Palma oleh Menteri LHK Siti Nurbaya tersebut.

Dia menegaskan ada tiga  skenario yang bisa ditempuh dalam pencabutan IUP PT Duta Palma. Opsi pertama menurut Plt. Bupati Suhardiman yakni melalui hasil rekomendasi panitia khusus (pansus) lahan yang sudah dibentuk dan bekerja di DPRD Provinsi Riau

Selain itu, sedang dikaji pula skenario pengajuan permohonan pencabutan IUP oleh kepala daerah ke Kementerian Pertanian RI. 

Sementara skenario terakhir yakni dengan melakukan gugatan ke pengadilan. Sebelumnya sudah Digugat Perdata.

"Tiga skenario dan rencana itu tentunya akan dikaji lebih dalam. Jangan sampai nanti ada celah. Sedang kita kaji soal itu," jelas Plt. Bupati Kuansing Suhardiman.*