Masuk Pasar Kuansing Wajib Gunakan Masker, Melangar Kena Sangsi

Masuk Pasar Kuansing Wajib Gunakan Masker, Melangar Kena Sangsi

29 Mei 2020
Rapat koordinasi Bupati Kuansing dengan tim guguscovid-19/R24

Rapat koordinasi Bupati Kuansing dengan tim guguscovid-19/R24

RIAU1.COM -Kuansing - Bupati Kuantan Singingi, Drs. H. Mursini, M.Si menegaskan agar seluruh pasar di Kuansing, untuk dapat menerapkan protokol kesehatan. "Khusus untuk pedagang dari luar, seperti Sumbar, kalau mereka masuk Kuansing wajib mengantongi Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari rumah sakit," Ungkap Bupati H. Mursini beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, Jika para pedagang tidak mampu menunjukkan surat keterangan tersebut, maka petugas Poskowas harus tegas dan minta pedagang untuk putar balik. "Kalau tidak bisa swab, minimal hasil Rapid Test," jelasnya.

Bupati juga minta, agar segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada tingkat desa dan kelurahan.

Menyikapi hal tersebut, maka Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi, langsung mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Kecamatan. "Insya Allah kepada seluruh camat akan kita sampaikan, untuk dapat melakukan pengawasan kepada seluruh pasar di Kecamatannya masing-masing," Ungkap Kadis Kopdagrin Kuansing, Drs. Azhar, MM kepada wartawan.

Menurutnya, mulai tanggal 1 Juni 2020, Pemkab Kuansing akan mengeluarkan aturan tegas bagi pedagang yang datang dari luar daerah, dan juga bagi pedagang maupun pembeli yang berasal dari dalam daerah sendiri. " Ini mulai diberlakukan pada hari Minggu (1/6) dan seterusnya, seluruh kawasan pasar yang ada di Kuansing (baik pasar kabupaten, pasar kecamatan maupun pasar desa) diwajibkan menggunakan masker," Ujarnya.

Dijelaskannya, Aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Ini adalah upaya pemerintah, untuk tetap menjaga rakyatnya dari Covid-19.

Bahkan, Katanya di setiap pintu masuk pasar, nantinya bakal  dipasang spanduk wajib memakai masker. Dan bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut, akan dilarang masuk pasar," Tegasnya. (ndi)