KPU Kuansing Gelar Rapat Evaluasi Kampanye Pasca Pemilu 2019

KPU Kuansing Gelar Rapat Evaluasi Kampanye Pasca Pemilu 2019

5 Agustus 2019
KPU Kuansing Gelar Rapat Evaluasi Kampanye

KPU Kuansing Gelar Rapat Evaluasi Kampanye

RIAU1.COM - Pasca Pemilu serentak yang berlangsung tanggal 14 April 2019 silam, KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar dengan pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi fasilitas kampanye.

Ketua Bidang SDM KPU Kuansing, Yenni Gusneli menjelaskan tentang metode kampanye tentang Alat Peraga Kampanye (APK), dimana pada Pemilu 2019 telah ditetapkan untuk baliho hanya boleh dipasang 10 buah bagi paslon dan 10 buah bagi setiap Parpol.

"Begitu juga untuk spanduk hanya boleh dipasang 16 buah bagi paslon dan 16 buah bagi setiap parpol," kata Yeni dalam rapat yang digelar di Aula KPU Kuansing, Senin 5 Agustus 2019.

Yeni menuturkan, aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan termasuk di Kuansing, akan tetapi juga telah dilarang pemasangan APK ditempat Ibadah termasuk halamannya.

Sementara Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Syahputra menyebutkan, selama Pemilu 2019 telah terjadi 385 pengaduan ke Bawaslu di seluruh Indonesia. "Sebanyak 84 pengaduan oleh Bawaslu dan 301 pengaduan oleh KPU," sebutnya.

Loading...

"Bawaslu Kuansing telah menemukan 15 pelanggaran, dengan rincian 5 temuan berupa pengrusakan APK dan 10 laporan pelanggaran," sambungnya.

Mardius melanjutkan, dalam pelanggaran administrasi, juga ditemukan adanya ASN dan kepala desa serta perangkat desa untuk mendukung salah satu bakal calon. "Kita hanya menemukan pelanggaran yang dilakukannya, hanya secara administrasi," pungkasnya.