Polisi di Pelalawan Temukan 30 Kilogram Ganja Terkubur dalam Tanah Samping Rumah

Polisi di Pelalawan Temukan 30 Kilogram Ganja Terkubur dalam Tanah Samping Rumah

15 November 2018
Kaswandi saat ekspose soal pengungkapan 30 Kg Ganja, Kamis siang

Kaswandi saat ekspose soal pengungkapan 30 Kg Ganja, Kamis siang

RIAU1.COM -Kepolisian di Kabupaten Pelalawan, Riau mengamankan sekitar 30 Kilogram Narkotika jenis ganja kering. Daun haram itu ditemukan terkubur di dalam tanah, persis disamping sebuah rumah di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung.

Daun Ganja itu tersimpan di dalam dua kantong plastik kresek. Setelah dibuka, terdapat 30 bungkus besar yang beratnya sekitar 30 kilogram. Dalam kasus ini, aparat berwajib juga mengamankan pria berinisial In alias Tamaro (24).

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (15/11/2018) menuturkan, terungkapnya kasus tersebut bermula setelah polisi mendapatkan informasi akurat, terkait adanya transaksi Narkoba di Desa Pesagunan. Penyelidikan pun digelar.

"Kemarin diamankan. Kira-kira jam 11.30 WIB, tim mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Kita langsung amankan dan dilanjutkan dengan penggeledahan yang juga disaksikan RT," terangnya.

Saat itu, polisi menemukan sepaket Ganja di dalam rumah. Bahkan didapati pula tas berisi uang sebesar Rp13.450.000, yang diduga hasil penjualan Narkotika. "Kita kemudian lanjutkan penggeladahan," sambung Kaswandi.

Benar saja, di samping rumah In, petugas kembali menemukan 30 bungkus Ganja seberat 30 kilogram. Barang haram ini ditanam di dalam tanah, di samping rumah pelaku. Selanjutnya, In pun diamankan ke Mapolres Pelalawan guna diperiksa lebih lanjut.