Polisi di Pekanbaru Sita Bungkusan Kado Berisi 1 Kg Sabu dan 500 Butir Ekstasi

Polisi di Pekanbaru Sita Bungkusan Kado Berisi 1 Kg Sabu dan 500 Butir Ekstasi

7 November 2018
Aparat saat menggeledah bungkusan kado yang ternyata berisi 1 Kg Sabu dan 500 butir Ekstasi

Aparat saat menggeledah bungkusan kado yang ternyata berisi 1 Kg Sabu dan 500 butir Ekstasi

RIAU1.COM -Aparat Polsek Tenaya Raya, Kota Pekanbaru - Riau, menyita Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi. Barang haram itu disamarkan dalam bungkusan kado seolah-olah hadiah. Rencananya, itu akan dibawa ke Kota Palembang melalui jalur darat.

Tak main-main, satu kilogram Sabu dan 500 butir Pil Ekstasi berhasil disita aparat berwajib. Satu orang berinisial WP turut dibekuk. Ia diduga sebagai orang suruhan alias Kurir, untuk mengantarkan Narkoba tersebut ke Palembang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, Rabu (7/11/2018) siang menuturkan, terungkapnya kasus ini setelah pihak Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi terkait adanya orang membawa Narkoba dalam jumlah besar. Penyelidikan pun dilakukan.

Benar saja, polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, berhasil mengidentifikasinya. Saat itu, WP melintas di Jalan Imam Munandar Kota Pekanbaru menggunakan mobil berpelat B. "Kita lakukan pencegatan dan mendapati WP di dalam mobil," sambungnya.

Berlanjut kemudian, aparat menggeledah mobil tersebut dan menemukan tas. Di dalam tas inilah polisi mendapati sebuah kado. "Didalam tas, itu isinya Kado. Ini upaya untuk penyamaran. Pengakuannya mau dibawa ke Palembang," lanjut Kombes Susanto.

Untuk menjalankan aksinya, WP mengaku diupah Rp3 juta. Kombes Susanto menjelaskan, pelaku tersebut dikendalikan oleh jaringan lintas provinsi, di mana Pekanbaru sebagai jalur perlintasannya.

"Kita juga menyita uang tunai sebesar Rp1.150.000. Pengakuannya, dia diupah Rp3 juta untuk membawa barang tersebut sampai Palembang," singkatnya diwawancarai Riau1.com.

"Barang bukti Narkoba tersebut sudah kita musnahkan tadi berdasarkan penetapan. Sisanya untuk proses pemberkasan hingga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan di persidangan," pungkas Kapolresta Pekanbaru.