Polda Riau Sita 1.071 Keping Kayu Kualitas Tinggi dari Galangan Kapal di Rohil

Polda Riau Sita 1.071 Keping Kayu Kualitas Tinggi dari Galangan Kapal di Rohil

4 November 2018
Barang bukti kayu yang disita Polda Riau (Foto: Humas Polda Riau)

Barang bukti kayu yang disita Polda Riau (Foto: Humas Polda Riau)

RIAU1.COM -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menyita sedikitnya 1.071 keping kayu kualitas tinggi, yang diduga diambil dari hutan. Kayu-kayu tersebut ditenggarai digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan kapal.

Selain mengamankan kayu, aparat juga menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial TO alias AT. Pria tersebut diketahui sebagai pemilik usaha galangan kapal yang didatangi polisi, beralamat di Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Rohil.

Disebutkan polisi, TO diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (Kayu) yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sah hasil hutan sebagai bahan baku dalam pembuatan kapal.

"Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal  83 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang P3H," tutur Kepala Bisang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau Kombes Sunarto, Minggu (4/11/2018).

Saat mendatangi tempat galangan kapal tersebut, polisi juga didampingi dua orang ahli dari BP2H Riau. Di sana kemudian dilakukan pengecekan dan identifikasi kayu serta pengukuran.

Loading...

"Ahli dari BP2HP menjelaskan bahwa kayu yang dilakukan pengukuran dengan jenis kayu Meranti Merah, Laban, Temutun dan Suntai, yang merupakan bukan jenis kayu yang dibudidayakan," terang Sunarto.

"Pemiliknya tidak dapat memperlihatkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan," lanjut Kabid Humas Polda Riau.

Berlanjut kemudian, Polda Riau pun memproses perkara tersebut, hingga akhirnya TO alias AT ditetapkan menjadi tersangka. "Kita lakukan gelar perkara dan menetapkan TO sebagai tersangka," pungkas dia.