Mangkir dari Pemanggilan, 1 Tersangka Korupsi Drainase di Pekanbaru Terancam Dijemput Paksa

Mangkir dari Pemanggilan, 1 Tersangka Korupsi Drainase di Pekanbaru Terancam Dijemput Paksa

1 November 2018
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Riau bakal menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap satu tersangka korupsi pembangunan Drainase Paket A, di Jalan Soekarno Hatta(Simpang Jalan Riau - Simpang SKA).

Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah tersangka mangkir dari pemanggilan, Kamis (1/11/2018). Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady.

"Hari ini kita panggil lima tersangka, namun satu diantaranya tidak datang. Jadi minus satu, si Sabar (Inisial SJ, red)," ungkapnya pada Kamis sore.

"Kita akan jadwalkan ulang pemanggilan dalam waktu dekat ini. Jika tidak dipenuhi, sesuai undang-undang kita akan panggil paksa. Kita harap tidak perlu sampai seperti itu," sesal Ahmas Fuady.

Sementara empat tersangka lainnya, yakni ICS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS selaku konsulatan pengawas, WS selaku ketua Pokja dan RAP selaku PPTK, sudah dilakukan penahanan.

"Keempatnya kita tahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari," singkatnya. Sedangkan yang mangkir (SJ, red), diketahui selaku Direktur Utama perusahaan yang jadi rekanan dalam pembangunan Drainase ini.