Bea Cukai Pekanbaru Bakar 8 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Luar Negeri

Bea Cukai Pekanbaru Bakar 8 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Luar Negeri

21 November 2018
Bea Cukai Pekanbaru memusnahkan 8 Ton Bawang Merah ilegal.

Bea Cukai Pekanbaru memusnahkan 8 Ton Bawang Merah ilegal.

RIAU1.COM -Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Pekanbaru, Riau memusnahkan 800 karung bawang merah dengan berat sekitar 1 ton. Bawang merah asal luar negeri itu dimusnahkan, Rabu (21/11/2018) siang.

Petugas memusnahkan bawang merah ini dengan cara dibakar, lalu ditimbun dengan tanah. Menurut pihak Bea Cukai Kota Pekanbaru, asal bawang merah tersebut dari India dan telah diimpor oleh Negara Malaysia.

"Kemudian bawang merah itu dimasukkan ke wilayah pabean Indonesia secara tidak sah dan tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya," ungkap Kepala KPPBC TMP B, Prijo Andono.

Diketahui, bawang merah termasuk komoditi yang diatur tata niaga impornya, di mana pemasukannya ke Indonesia harus melalui pelabuhan yang sudah ditunjuk secara khusus dan harus melalui tindakan karantina.

Untuk perkara ini, bawang merah tersebut masuk melalui Pelabuhan Rakyat di Bengkalis dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru dengan menggunakan truk melalui jalur darat.

Begitu melintas di Jalan Lintas Maredan - Perawang pada Selasa (13/11/2018) siang lalu, petugas berhasil menegahnya. "Muatannya sekitar 800 karung, masing-masing memiliki berat 10 kilogram dengan total sekitar 8 ton," sambungnya.

"Bawang merah tersebut pemasukkannya tidak melalui tindakan karantina. Sehingga dapat berpotensi membawa hama penyakit yang dapat membahayakan. Maka dari itu kita musnahkan," yakinnya.

Diperkirakan nilai dari bawang merah itu mencapai Rp 128.000.000. Prijo menerangkan, penegahan bawang merah ilegal ini merupakan hasil koordinasi dan kerjasama antara unit pengawasan KPPBC TMP B Pekanbaru, KPPBC TMP B Bengkalis, dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Riau.