Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Kuansing AP dan GM Perusahaan Swasta Ditahan KPK

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Kuansing AP dan GM Perusahaan Swasta Ditahan KPK

19 Oktober 2021
KPK (foto int)

KPK (foto int)

RIAU1.COM -Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, Selasa 19 Oktober 2021 malam mengumumkan penetapan status tersangka kepada Bupati Kuansing berinisial AP serta satu orang lainnya berinisial SDR selaku general manager PT AA (Adimulia Agrolestari).

Pasca penetapan tersangka ini, pihak KPK selanjutnya melakukan penahanan. Itu dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan atas dugaan kasus yang dipersangkakan, yakni pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang 
mewakilinya, terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten 
Kuansing, Provinsi Riau.

"Untuk SDR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan AP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan 
kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021," terang Lili Pintauli Siregar.

Dalam kasus tersebut, KPK menjerat SDR selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas 
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi.

Sedangkan AP yang diduga selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lili menjelaskan, Dalam kasus ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang 
Rp500 juta. Ini berbentuk uang tunai Rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata 
uang asing sekitar SGD1.680 dan serta handphone Iphone XR.