Berawal dari Satu Orang, Sat Res Narkoba Kuansing Berhasil Gulung Lima Pengedar Sabu di Desa Air Hitam

Berawal dari Satu Orang, Sat Res Narkoba Kuansing Berhasil Gulung Lima Pengedar Sabu di Desa Air Hitam

18 Agustus 2021
Lima terduga pengedar Sabu-sabu

Lima terduga pengedar Sabu-sabu

RIAU1.COM - Sebanyak lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing bersama barang bukti awal pekan ini.

"Satres Narkoba Polres Kuansing telah berhasil melakukan penangkapan lima orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.IK M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP P.J Nababan SH melalui rilisnya, Rabu 18 Agustus 2021.

Adapun kelima pelaku dan pengedar narkoba yang digrebek di Desa Air Emas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu, SP Als Sepri (29 th), SM Als Mantri (37 th), K Als Bawor (35 th), P Als Anto (38 th), dan SA Als Saypul (34 th). 

Sementara Barang Bukti terdiri dari 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) Unit Handphone merek nokia warna biru, 1 (satu) Unit sepeda motor merek yamaha Nmax warna hitam dengan nopol BM 5231 XY, 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Nopol BM 5231 XY atas nama Sefriadi.

"Penangkapan kelima pelaku berawal pada Senin 16 Agustus sekira pukul 19.00 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di desa Air Emas Kecamatan Singingi Kuansing sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu," paparnya. 

Maka sekira pukul 20.46 wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai melakukan peredaran gelap narkoba, yaitu SM Als Mantri di jalan poros Desa Air Mas Singingi Kuansing, kemudian dilakukan interogasi dan mengakui menyerahkan narkotika jenis sabu kepada temannya, yaitu SP als Sepri.

Kemudian, Tim Opsnal membawa tersangka SM Als Mantri, ke tempat keberadaan SP als Sepri. Setelah dilakukan pengembangan, berhasil ditangkap 2 (dua) orang a.n SP Als Sepri dan K Als Bawor didalam rumah, dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shbu di bawah kasur rumah yang dihuni K Als Bawor. 

"Setelah diinterogasi, ternyata narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari P Als Anto, kemudian dilakukan pengejaran P Als Anto dan berhasil ditangkap dirumahnya Desa Air Emas sekitar pukul 20.55 WIB. Setelah diinterogasi, rupanya jenis sabu tersebut bersumber dari SA Als Saypul yang berhasil ditangkap di rumahnya Desa Air Emas Kecamatan Singingi," terang dia.

Atas pengakuan SA Als Saypul, narkotika jenis sabu tambah dia lagi, dibeli atau diperoleh dari Rido (DPO) sebanyak setengah kantong, dengan harga Rp.2.000.000 di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah.

"Selanjutnya barang bukti dan para pelaku diamankan di Polres Kuansing, guna proses lebih lanjut. Kelima pelaku ini telah dilakukan pemeriksaan berupa, cek urine dengan hasil Positif menggunakan Metamphetamine, unsur yang terkandung dalam narkotika Shabu, dan melakukan Rapid test Covid-19 terhadap dengan hasil Non-Reaktif," sebut dia.

"Atas perbuatannya, kelima para pelaku ini, akan kita ajukan sangkaan melakukan perbuatan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun penjara,"pungkasnya.Zar*