Dugaan Pemerasan Rp 1 Miliar, Bupati Kuansing Laporkan Pejabat Kejari Kuansing ke Kejati Riau

Dugaan Pemerasan Rp 1 Miliar, Bupati Kuansing Laporkan Pejabat Kejari Kuansing ke Kejati Riau

19 Juni 2021
Bupati Andi Putra saat di gedung Kejati Riau/Anews.com

Bupati Andi Putra saat di gedung Kejati Riau/Anews.com

RIAU1.COM -Sebagai pejabat hukum banyak hal bisa dilakukan, baik perbuatan baik maupun perbuatan buruk. Penegakan hukum kadang bisa disalah gunakan penegak hukum untuk memperkaya diri, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu Mantan Kejari Inhu divonis 5 tahun penjara atas pemerasan terhadap para kepala sekolah.

Kini dugaan pemerasan oleh pejabat Kejari kembali dilaporkan ke Kejati Riau. Bupati Kuansing, Andi Putra SH MH mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Jumat (18/6/2021) sekira pukul 14.00 wib. 

Bupati datang bersama  penasehat hukumnya Dody Fernando SH, MH. Andi Putra datang ke gedung Kajati Riau untuk melaporkan dugaan pemerasan Rp 1 Miliar kepada dirinya oleh oknum petinggi Kejari Kuansing.

Sementara Ketika dimintai keterangan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, membenarkan kedatangan Andi Putra. "Bupati Kuansing memang datang hadir di sini beserta beberapa stafnya, Andi Putra menyampaikan laporan pengaduan di Bagian Pengawas Kejati Riau. "Sekarang sedang buat laporan pengaduan. Kita tunggu saja materi pengaduan ini," tutur Raharjo.

Setelah memberikan keterangan lebih kurang 2 jam atau Sekitar Pukul 16.15 WIB Andi Putra dan Kuasa hukumnya keluar dari gedung Kajati Riau.

Disampaikan Penasehat Hukum Bupati Kuansing Andi Putra, Dodi Fernando, bahwa Bupati Andi Putra diduga diperas sebesar Rp1 miliar lebih oleh oknum penegak hukum di Kejari Kuansing tersebut."Kami melaporkan adanya dugaan pemerasan sebesar Rp1 miliar kepada Bupati Kuansing untuk dihilangkan namanya dalam surat dakwaan kasus korupsi (makan minum) Bagian Umum Sekretariat Sekda Kuansing dan untuk tidak dipanggil dipersidangan," kata Dodi dalam pernyataan resminya usai menyampaikan laporan.

Dan selanjutnya, juga ada dugaan pemerasan dalam penanganan kasus tunjangan perumahan dewan di DPRD Kuansing.

"Yang mana diminta uang sejumlah Rp400 juta paling lambat Selasa tanggal 22 Juni 2021. Kalau tidak, semua tunjangan DPRD akan dicari kesalahan dan diperiksa oleh kejaksaan Kuansing," ungkap Dodi yang juga ditemani mantan Honorer di Kejari Kuansing Oji Darwanto.

Diketahui, Oji Darwanto, yang merupakan mantan Staf Kejari Kuansing akan menjadi saksi dalam laporan dugaan pemerasan terhadap Bupati pilihan masyarakat Kuansing itu.

Langkah yang diambial Bupati Kuansing Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan tersebut sebagai wujud indikasi kesewenang-wenangan dalam penegakam hukum di Kuansing. Agar tidak berimbas kepada masyarakat Kuansing lainnya, maka orang nomor satu di Kuansing itu perlu melaporkan dugaan perilaku yang tidak terpuji tersebut.

Loading...


Dengan adanya laporan ini, Bupati Kuansing minta Kejati Riau untuk meresponnya. " Kita meminta pihak Kejati untuk menanggapi laporan tersebut dan meminta pihak Kejati untuk mengambil alih kasus itu," tegas politisi Partai Golkar Kuansing ini.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto SH membenarkan ada laporan pengaduan dari Bupati Kuansing terhadap Kepala Kejari Kuansing. Laporan tersebut masih diterima di bagian Pengawasan.

" Laporannya sudah diterima. Kita lihat dulu, karena masih dalam proses di Pengawasan. Nanti bagian pengawasan yang akan menelaah laporan tersebut," ujarnya Raharjo menjawab wartawan sembari menunggu laporan Bupati Kuansing tuntas dan memberikan penjelasan resmi.

Mengenai adanya dugaan pemerasan dalam kasus ini, Raharjo Budi Krisnanto belum bisa memberi kepastian. Ia minta menunggu hasil telaah Pengawasan. 'Kita belum bisa memastikan dan masih menunggu hasil dari pihak Pengawasan,'terangnya.

Saat ditanya AmannahNews.com apakah ini kasus ini menjadi kasus pertama di Riau melaporkan Kejari ke Kejati Riau, Raharjo menjawab jika ini kasus yang kedua.

"Tidak, ini kasus yang kedua. Kasus pertama Kajari Inhu yang telah divonis penjara 5 tahun dalam kasus pemerasaan 64 kepala sekolah SMP di Inhu," tutupnya.