Polairut Polda Riau Amankan 8 M Kubik Kayu Ilegal di Sungai Apit Siak

Polairut Polda Riau Amankan 8 M Kubik Kayu Ilegal di Sungai Apit Siak

4 Februari 2021
Polairut Polda Riau Amankan 8 M Kubik Kayu Ilegal di Sungai Apit Siak

Polairut Polda Riau Amankan 8 M Kubik Kayu Ilegal di Sungai Apit Siak

RIAU1.COM -PEKANBARU- Direktorat Polairut Polda Riau berhasil mengamankan sebuah pompong tanpa nama yang membawa kayu olahan ilegal, dari Sungai Lukit Kepulauan Meranti. Pompong yang dikendarai oleh Sulaiman Idris dan Junaidi ini, dicegat oleh kapal patroli IV-2005 yang sedang melakukan patroli di perairan Lalang Sungai Apit, Siak sekitar pukul 02.30 WIB, Sabtu (30/1) lalu.

"Kedua tersangka akan membawa sekitar 8 kubik kayu olahan ini ke Kayu Ara Siak, dan saat berada di perairan Lalang patroli menjumnpainya dan langsung menghentikannya," ujar Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum Polairud AKBP Wawan, Rabu (3/3). 

AKBP Wawan mengatakan sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari maysarakat adanya pompong yang membawa kayu olehan ilegal, sehingga dilakukan pengintaian oleh patroli. Saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan dan pompong berserta barang bukti kayu olehan dibawa ke Rempak guna pengamanan BB sementara.



Saat ini Tersangka dalam Proses Pemeriksaan Subdit Gakum Ditpolairud dan sdh di keluarkan Sprintah penangkapan dan dilanjutkan dengan Penahanan Hari Minggu 31 Januari 2021  jam 11.00 Wib. Para pelaku dijerat dengan pasal  83 ayat ( 1 ) huruf ( b ) Jo Pasal 12 huruf (e) dalam pasal 37 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan dari Undang  undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan Jo  Paal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

 

Loading...

"
Tindak Pidana di bidang Kehutanan, Mengangkut, Menguasai atau Memiliki hasil hutan  kayu yang tidak dilengkapi secara bersama  surat keterangan sahnya hasil hutan," tutup Wawan. Dia mengatakan masih melakukan pengembangan dan masih mencari pemilik kayu dan hendak dijual kemana. ***