Modus Ajak Beli Nasi Bungkus, Pria di Inhu Perkosa Anak Dibawah Umur

Modus Ajak Beli Nasi Bungkus, Pria di Inhu Perkosa Anak Dibawah Umur

20 Januari 2021
Tersangka saat diamankan

Tersangka saat diamankan

RIAU1.COM - Perkara pemerkosaan dan persetubuhan anak dibawah umur sepertinya harus menjadi catatan khusus di Kabupaten Inhu, Riau.

Jika di tahun 2020 lalu, jajaran Polres Inhu berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus pencabulan dengan korbannya anak dibawah umur, mirisnya di awal tahun ini kasus serupa juga terjadi dengan korbannya yang masih pelajar.

JS (26) warga Terminal Gerbang Sari, Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat itu langsung di tangkap oleh pihak kepolisan setempat, usai dirinya memperkosa anak gadis orang yang masih berusia 15 tahun di areal kampung tempatnya tinggalnya
Kepada wartawan, Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan pemerkosaan itu terjadi pada Ahad 17 Januari 2021 sekitar pukul 21.13 WIB.

"Upaya pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku (JS) sebanyak dua kali hingga akhirnya si korban tak berdaya untuk melakukan perlawanan dan melaporkan hal itu ke Polsek Rengat Barat," ujar Misran saat dihubungi wartawan, Selasa 19 Januari 2021.

Misran menjelaskan, Bunga (nama samaran korban) diajak oleh pelaku untuk membeli nasi bungkus menggunakan sepeda motor. Usai membeli nasi tadi pelaku tidak langsung mengantarkan korbannya melainkan membawa korban ketempat yang sepi.

"Dia (pelaku) bermodus untuk membeli nasi bungkus dan langsung membawa ketempat sepi untuk melaksanakan rencananya pemerkosaannya terhadap korban, tepatnya di belakang terminal gerbang sari," ungkap Misran menuturkan pengakuan korban.

"Di lokasi itu pelaku mengatakan kepada korban kalau dia menyukai korban. Aksi itu dilakukan oleh JS sembari tangannya meraba-raba tubuh korban," ujarnya.

Melihat kondisi itu Bunga langsung turun dari sepeda motor milik JS dan mencoba melarikan diri dari hadapan pelaku, karena mulai curiga dengan gelagat yang diperlihatkan oleh pelaku. "Saat korban hendak lari pelaku mencoba merayu kembali dengan modus akan mengantarkan korban pulang kerumahnya," ungkapnya.

Loading...

Mendengar hal itu bocah yang masih duduk di bangku SMP itu mengurungkan niatnya untuk lari terlebih lagi kondisi saat itu sangatlah sepi dan gelap.

Bukannya pergi untuk mengantarkan korban kerumah yang dimaksud, lagi-lagi si pelaku mencari tempat lain untuk melancarkan aksi pemerkosaannya. "Dia pergi ketempat lain tepatnya di depan terminal Gerbang untuk mencari tempat sepi agar rencanya tak diketahui orang," tuturnya.

Meski sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun malang korban tepatlah perempuan yang tak memiliki tenaga yang cukup untuk memberikan perlawanan berarti.

"Sempat lari namun ditangkap oleh pelaku dan langsung membekap mulut korban agar tidak bersuara mengingat korban terus berteriak meminta tolong dan dia diseret, hingga pemerkosaan itu terjadi," ungkapnya.

Untuk pelaku sendiri polisi menjeratnya dengan Pasal 82 ayat 1 UU No.17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman kurungan badan maksimal 15 tahun penjara.