Polres Inhil Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Polres Inhil Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

3 Desember 2020
Kapolres bersama Bupati dan unsur Forkompimda Inhil memusnahkan barang bukti

Kapolres bersama Bupati dan unsur Forkompimda Inhil memusnahkan barang bukti

RIAU1.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti Narkoba berupa Sabu dan pil Ekstasi, Rabu 2 Desember 2020 kemarin di Aula Rekonfu Polres Inhil, Jalan Gajah Mada Tembilahan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sebanyak 799,50 gram sabu dan 2.997 butir pil ekstasi serta 195 gram serbuk Ekstasi dan psikotropika jenis Erimen 5 sebanyak 380 butir.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan pada kesempatan tersebut menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ekstasi ini merupakan kegiatan kepolisian dalam rangka komitmen memberantas narkoba.

"Saya tegaskan perlunya kita secara bersama-sama dalam memberantas Narkoba. Perlunya dukungan dari masyarakat karena narkoba adalah musuh kita bersama," ungkap Kapolres Inhil.

Dirinya juga berpesan agar seluruh stake holder dan unsur masyarakat serta orang tua dapat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Inhil.

"Wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika yang merupakan kasus yang sangat menonjol," katanya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar menyebut bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tangkapan terhadap pelaku AS, DH, HS dan kawannya.

"Pelaku berhasil diamankan pada Jumat 13 November 2020 lalu di Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang serta di Perairan Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung dan pengembangan kasus di salah satu hotel  di Kecamatan Kateman," sebutnya.