2 Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Siak

2 Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Siak

27 Februari 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Komitmen Polres Siak dalam pemberantasan jaringan narkoba kembali dibuktikan. Seorang pria dan seorang wanita diduga sebagai pengedar di 2 Kecamatan tak berkutik saat diringkus Sat Narkoba Polres Siak di kediamannya masing-masing.

Tersangka pertama yang kerap disapa Mami berusia 43 tahun, warga Kecamatan Sungai Mandau diringkus Polisi pada Selasa 25 Februari 2020 di kediamannya dengan barang bukti tiga paket sabu dengan berat 0,57 gram, tiga paket ganja kering dengan berat 9.49 gram.

Selang sehari, Sat Narkoba Polres Siak kembali meringkus tersangka kedua berinisial DS berusia 37 tahun yang merupakan warga Kecamatan Tualang. Dari kediaman DS, Polisi berhasil mengamankan 7 paket diduga sabu dengan berat 2,25 gram, beserta uang yang diduga hasil pejualan barang haram tersebut sebesar Rp 500 ribu.

"Benar, kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Siak," ungkap Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani Kamis 27 Februari 2020.

Disampaikannya, penangkapan kedua orang pelaku tersebut merupakan hasil laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan para pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba.

"Kedua pelaku ini merupakan laporan dari masyarakat, inilah yang selalu kita harapkan, peran masyarakat dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba. Mudah-mudahan dengan berperannya masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian dapat mengurangi angka peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Siak," pungkasnya.

Atas penangkapan kedua orang pelaku itu, Sat Narkoba Polres Siak masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba dari Pelaku yang telah diamankan tersebut.