Curi Sarang Burung Walet, 2 Warga Pulau Burung Inhil Masuk Jeruji Besi

Curi Sarang Burung Walet, 2 Warga Pulau Burung Inhil Masuk Jeruji Besi

20 Februari 2020
Kedua tersangka

Kedua tersangka

RIAU1.COM - Akibat ketahuan mencuri sarang burung walet, 2 warga Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir harus masuk jeruji besi.

Aksi nekat kedua pelaku yang mencuri sarang burung walet di sebuah ruko itu diketahui Ahmad (41) yang saat itu mendengar suara berisik dari arah samping ruko, Rabu 19 Februari 2020 sekira jam 05.00 Wib.

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial JN dan FK tak berkutik karena perbuatannya ditangkap basah oleh saksi Ahmad dengan barang bukti 1 utas tali nilon yang digunakan untuk memanjat serta 1 karung berisi sarang burung walet.

Menurut keterangan saksi kepada pihak kepolisian, dirinya terbangun karena mendengar suara berisik di samping ruko walet dan mengambil senter lalu memeriksa keluar ruko.

Saat itulah, saksi melihat kedua pelaku berdiri di samping ruko walet dan langsung diteriaki maling oleh saksi sehingga kedua pelaku lari kearah belakang ruko walet.

Loading...

"Saksi mengenali wajah pelaku dan melaporkannya ke Polsek Pulau Burung. Pelaku telah diamankan," ungkap Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Warno Akman kepada awak media.

Dikatakannya, akibat kejadian tersebut korban yang bernama Sugianto (39) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Meran Kota Kecamatan Meran Kabupaten Tanjung Balai Karimun mengaku mengalami kerugian Rp.8.000.000.

"Barang bukti yang kami amankan berupa sarang burung walet dengan berat 1,5 Kg, 1 buah pisau skrab serta tali nilon sepanjang 4 meter," tandasnya.