Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pasca Tenggelamnya Speedboat yang Membawa 20 TKI Ilegal di Perairan Rupat Utara

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pasca Tenggelamnya Speedboat yang Membawa 20 TKI Ilegal di Perairan Rupat Utara

25 Januari 2020
Tim SAR melakukan pencarian korban tenggelam speedboat di perairan Rupat Utara

Tim SAR melakukan pencarian korban tenggelam speedboat di perairan Rupat Utara

RIAU1.COM - Pasca tenggelamnya speedboat di perairan Rupat Utara yang membawa sekitar 20 TKI ilegal, pihak Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka,  masing-masing berinisial RV (52) dan MA (39).

Kedua tersangka ini diduga berprofesi sebagai pengumpul dan penampung para TKI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal melalui jalur perairan Rupat Utara.

 

"Selain dua tersangka, kita masih mendalami keberadaan tekong yang membawa speedboat tanpa nama ini," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto, Sabtu 25 Januari 2020.

Ia menuturkan, dari keterangan kedua tersangka, seorang tekong berinisial S yang membawa speedboat tersebut dikabarkan selamat.

"Tapi, keterangan kedua tersangka ini masih kita dalami, apakah memang selamat atau ikut menjadi korban. Sedangkan untuk para korban masih kita lakukan pencarian sampai saat ini," sebutnya.

Seperti yang diketahui, pada Selasa 21 Januari 2020 dinihari lalu, sebuah speedboat yang diduga membawa 20 TKI ilegal tenggelam di perairan Rupat Utara akibat dihantam ombak.

Speedboat tersebut rencananya akan membawa 20 TKI diduga ilegal tersebut ke Malaysia melalui perairan Bengkali. Sejumlah TKI dikabarkan berhasil selamat setelah ditolong nelayan setempat.

Sementara itu, sebagian TKI lainnya yang menjadi korban masih belum ditemukan, dan sampai saat ini tim gabungan masih melakukan pencarian di sekitaran perairan Rupat Utara.