2 ASN di Bima NTB Diperiksa Polisi Atas Sangkaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Angkat

2 ASN di Bima NTB Diperiksa Polisi Atas Sangkaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Angkat

18 Januari 2020
Ilustrasi pemerkosaan. Grafis: Detik.com.

Ilustrasi pemerkosaan. Grafis: Detik.com.

RIAU1.COM -Polres Bima masih memeriksa pasangan suami-istri (pasutri) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak angkatnya. Diketahui, pasutri berinisial AM dan FN tersebut sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

"Ya (berstatus ASN). Suaminya pengawas. Istrinya kepala sekolah," kata Kapolres Bima AKBP Haryo Tejo dikutip dari Detik.com, Sabtu (18/1/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM merupakan pengawas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bima. Sementara, FN adalah kepala sekolah negeri.

Polres Bima segera menetapkan status AM dan FN. Diduga AM pertama kali memperkosa korban pada 2014.

Saat itu korban masih duduk di kelas III SMP dan berusia 15 tahun. Polisi menerapkan pasal terkait untuk menjerat pasutri tersebut.

"Kalau pengakuan korban, katanya dari SMP. Cuma kalau kata pasutri terjadi tahun lalu. Kalau tahun lalu, usia korban sudah dewasa, 19 tahun," kata AKBP Haryo.

Polisi menemukan foto-foto dan video saat AM memperkosa korban. Sementara itu, FN beralibi merekam kelakuan bejat suaminya sebagai barang bukti perselingkuhan.

"Kalau keterangannya, ketahuan dia selingkuh, direkam sekalian buat bukti. Cuma itu kan katanya. Tapi kami kejar keterangannya," ucap AKBP Haryo.

Loading...

Polisi menemukan foto-foto dan video saat AM memperkosa korban. Sementara itu, FN beralibi merekam kelakuan bejat suaminya sebagai barang bukti perselingkuhan.

"Kalau keterangannya, ketahuan dia selingkuh, direkam sekalian buat bukti. Cuma itu kan katanya. Tapi kami kejar keterangannya," ucap AKBP Haryo.

Peristiwa ini terkuak setelah kakak kandung korban melapor ke Polres Bima Kota. Pada 2014, korban dititipkan orang tuanya untuk tinggal di rumah pasutri tersebut menjelang ujian akhir karena jarak rumah dan sekolah jauh sehingga harus menyeberangi laut.

AM diduga mengancam korban setiap kali akan melakukan aksi bejatnya. AM mengaku sudah lima kali memperkosa korban.

AM mengatakan aksi bejatnya itu dilakukan di dua tempat, yaitu di salah satu rumah kosong di Desa Kurujanga, Kecamatan Langgudu, dan di rumahnya sendiri, yang berlokasi di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. AM menepis anggapan pernah memperkosa anak angkatnya saat masih SMP pada 2014.

AM juga mengakui istrinya merekam aksi bejatnya. Namun dia mengaku tak tahu siapa yang menyebarkan video itu.