Dalam 1 Hari Polres Siak Amankan 4 Pengedar Narkoba di dua Kecamatan Sekaligus

Dalam 1 Hari Polres Siak Amankan 4 Pengedar Narkoba di dua Kecamatan Sekaligus

19 November 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - 'Berantas Narkoba', pernyataan itu sepertinya tidak hanya sebuah kata bualan semata yang terlontar dari aparat Kepolisian Resort Siak. Hal ini terbukti, saat Satnarkoba Polres Siak menangkap 4 orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tempat yang berbeda ditanggal yang sama, Senin 18 November 2019.

Usai mengamankan Pasangan Suami Istri yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mandau, Satnarkoba Polres Siak juga berhasil mengamankan 2 orang warga Kecamatan Tualang di tempat yang berbeda.

Hasil penangkapan 4 orang tersebut, tidak lepas dari peran masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya kegiatan atau aktifitas peredaran narkoba.

"Sebelumnya, dini hari pada pukul 00.12 WIB, Polsek Mandau telah mengamankan Pasutri yang diduga sebagai penjual narkoba di Daerah Muara Bungkal, Kecamatan Sei Mandau, dengan barang bukti 23 paket Diduga Narkotika Jenis Shabu seberat 6,61 gram. Dan pada pukul 01.00 WIB dan 02.00 WIB petugas berhasil mengamankan 2 orang di kecamatan Tualang," sebut Kapolres Siak AKBP Doddy Sanjaya Melalui Kasat Narkoba AKP Jailani, Senin 18 November 2019.

Dijelaskannya, penangkapan di Kecamatan Tualang terhadap tersangka pertama dengan inisial ARP yang kerap disapa Abe ditemukan 1 Paket diduga sabu dengan berat 0,28 gram.

"Sabu seberat 0,28 gram kita peroleh dari Abe di Jalan Sejahtera Gg. Sejahtera I RT 007 RW 005 Kelurahan Perawang, Tualang, Kabupaten Siak, dan pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang wanita bernama Dewi yang saat ini telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Siak," terangnya.

Perwira yang kerap disapa bang Jay itu juga mengatakan, penangkapan terhadap pelaku kedua juga merupakan informasi dari masyarakat. Yang mana, ditangan pelaku kedua ini, Polisi menemukan barang bukti 1  paket sabu dengan berat kotor 0, 39 Gram dan 1 paket Daun Ganja Kering dengan berat kotor 2,56 Gram.

Loading...

"IF atau Tampuak ini, kita amankan dikediamannya, yang berada di Belakang Pipa Caltex, RT 005 RW 001 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pelaku ini mengaku memperoleh dari seseorang yang tidak ia kenal yang berada di kota Pekanbaru," jelasnya.

Lanjut AKP Jailani menjelaskan, dari keterangan para pelaku, pihaknya tetap akan melakukan pengembangan terhadap nama-nama yang disebutkan oleh para pelaku. 

"Semuanya akan kita dalami, dari mana mereka memperoleh barang haram tersebut, serta kemana saja mereka bertransaksi, itu sedang kita dalami," ujarnya.

Polres Siak juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya aktifitas transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Siak.

"Terima kasih banyak kepada masyarakat yang telah ikut serta membantu kepolisian dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba. Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui tentang adanya aktifitas narkoba, agar segera melaporkannya ke pihak kepolisian," himbaunya.