Miliki 23 Paket Sabu Siap Edar, Pasutri di Sei Mandau Ini di Ringkus Polisi

Miliki 23 Paket Sabu Siap Edar, Pasutri di Sei Mandau Ini di Ringkus Polisi

19 November 2019
Tersangka pasutri

Tersangka pasutri

RIAU1.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) berdomisili di Dusun II Mak Bido Kampung Muara Bungkal Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Mandau. Keduanya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Polisi berhasil mengamankan 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6.61 gram dari tangan kedua tersangka inisal HE (32) dan NM (35) yang diduga akan diedarkan diwilayah Kecamatan Sungai Mandau.

Penangkapan pasangan suami istri ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di Kampung Muara Bungkal Kecamatan Sungai Mandau sering terjadi transaksi narkotika. 

“Usai mengantongi informasi, petugas langsung melakukan pengecekan terhadap kediaman pelaku. Alhasil, informasi benar, dua orang yang diduga pasutri itu kita amankan beserta barang bukti," terang Kapolsek Sungai Mandau Ipda Siswoyo, Senin 18 November 2019.

Polisi menemukan barang bukti 23 paket narkotika jenis sabu. Kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Mandau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain narkoba yang telah dibungkus dengan plastik bening, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, uang tunai Rp 300 ribu dan 1 unit handphone lipat merek samsung.

"Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Sungai Mandau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.