Dinas Terkait Hingga Direktur Operasional PT TI di Inhu Diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau

Dinas Terkait Hingga Direktur Operasional PT TI di Inhu Diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau

21 Oktober 2019
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri didampingi Kapolres Inhu, Kasubdit IV dan jajaran meninjau bekas kebakaran lahan area PT TI, dan melakukan penyegelan. (Foto Riau1)

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri didampingi Kapolres Inhu, Kasubdit IV dan jajaran meninjau bekas kebakaran lahan area PT TI, dan melakukan penyegelan. (Foto Riau1)

RIAU1.COM -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menaikkan status kasus kebakaran lahan di PT Teso Indah (TI), Estate Rantau Bakung Kabupaten Inhu ketahap penyidikan. Bahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah dilayangkan Polda Riau ke kejaksaan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi menyatakan, status penyidikan terhadap PT TI itu dinaikkan pada 14 September 2019 kemarin. Sehari kemudian, Polda Riau melayangkan SPDP ke kejaksaan. Status penyidikan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan secara maraton oleh penyidik.

Ia menjabarkan, setakat ini sudah 15 orang yang diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, dengan status sebagai saksi terkait perkara PT TI. Pihaknya juga bahkan sudah mendatangkan saksi ahli, mulai dari saksi ahli Karhutla, kerusakan lingkungan hingga ahli perizinan.

"15 orang tersebut, ada dari pihak masyarakat, termasuk dinas terkait serta pihak perusahaan (PT TI). Direktur Operasional PT TI juga kita periksa pada Jumat (18 Oktober 2019, red)," kata Kombes Andri didampingi Kasubdit IV AKBP Andi Yul.

Kombes Andri menegaskan, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan secara maraton untuk menggesa penanganan kasus kebakaran lahan yang terjadi di area PT TI tersebut.

Adapun kebakaran lahan di PT TI terjadi pada pertengahan Agustus 2019 lalu, tepatnya di blok T seluas 31,81 hektar serta blok N seluas 37,25 hektar. Bahkan pada blok T, lokasinya berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

Loading...

"Sebagaimana sejak awal, kita komitmen secara maksimal menuntaskan kasus Karhutla, baik itu perorangan termasuk perusahaan. Karhutla kejahatan luar biasa, dilakukan korporasi yang tidak mematuhi aturan," yakin mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau tersebut.

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat mendalami satu persatu kebakaran lahan yang dilaporkan terjadi di area perusahaan. Bahkan baru beberapa pekan lalu, PT SSS di Pelalawan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam hal ini, Polda Riau menetapkan dua tersangka, antara lain untuk tersangka korporasi PT SSS yang diwakili direksi berinisial EB dan satu tersangka lainnya berinisial AOH sebagai Pj manager operasional PT SSS. Polisi juga sudah menahan tersangka.

Usai PT SSS, kini giliran PT TI di Inhu yang dibidik Direktorat Reskrimsus Polda Riau, setelah resmi mengumumkan kenaikan status ke tahap penyidikan.