Polda Riau Serahkan 2 Bundel Berkas Kasus Karhutla PT SSS ke Kejaksaan

Polda Riau Serahkan 2 Bundel Berkas Kasus Karhutla PT SSS ke Kejaksaan

14 Oktober 2019
Tahap 1 perkara Karhutla PT SSS

Tahap 1 perkara Karhutla PT SSS

RIAU1.COM -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menyerahkan berkas perkara (Tahap 1) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menyeret PT SSS, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin 14 Oktober 2019 sore.

Ada dua bundel besar berkas terpisah (split) yang diserahkan Polda Riau ke pihak Tindak Pidana Umum Kejati Riau. Berkas tersebut bahkan diantarkan langsung oleh Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Fibri Karpiananto, didampingi Kasubdit IV AKBP Andi Yul dan penyidiknya.

Dua bundel berkas tersebut diterima oleh Asisten Tindak Pidana Umum Sofyan Selle, di ruangannya. Berkas itu nantinya akan diteliti, untuk memastikan apakah ada kekurangan atau tidak.

"Setelah penyerahan berkas perkara ini, kami (Kejaksaan) punya waktu tujuh hari ke depan untuk meneliti, apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat (Formil dan materil) untuk dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Sofyan Selle.

Ia melanjutkan, penanganan perkara Karhutla, termasuk perusahaan (Korporasi) memang spesifik. Hal itu tak jadi masalah, sebab sejak awal Kejaksaan memang sudah dilibatkan oleh Polda Riau, bahkan mulai saat Pulbaket di lapangan.

"Dengan koordinasi yang terjalin baik selama ini, ke depannya kita harap tidak ada kesulitan, karena komitmennya sejak awal bahwa penanganan kasus Karhutla, harus tegas. Mudah-mudahan sampai tuntas dan terbukti, karena ini juga jadi efek jera," pungkas dia.

Terpisah, Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpinanto optimis, berkas yang diserahkan untuk diteliti (Tahap 1) tidak memiliki kendala berarti. Ia pun meyakinkan, tahap 1 tersebut terbilang digelar dalam waktu cepat, bila dihitung sejak proses penyelidikan, penyidikan hingga tahap 1.

"Ada dua bundel kita serahkan, displit menjadi dua berkas. Berkas yang satu untuk (tersangka) korporasi diwakili direktur dan satu lagi berkas (tersangka) untuk pejabat fungsional (managemen kebun, red)," pertegas Fibri didampingi Kasubdit IV.

"Setelah penyerahan ini, kita biarkan jaksa meneliti, jika nanti ada kekurangan kita akan lengkapi, namun jika tidak, akan berlanjut pada tahap berikutnya," ungkapnya di Kejati Riau.

Ia pun optimis, tahap 1 tersebut tidak ada kendala, dalam artian kekurangan yang harus dilengkapi. "Ini bentuk komitmen dan keseriusan Polri serta kejaksan. Bahkan tahap awal saja jaksa ikut ke TKP, Insya Allah tidak banyak kekurangan dalam berkas kami," ia mengakhiri.

Untuk diketahui, dua tersangka tersebut antara lain tersangka korporasi PT SSS yang diwakili direksi berinisial EB dan satu tersangka lainnya berinisial AOH sebagai Pj manager operasional PT SSS.