Dalam 2 Hari, Polisi Tangkap 4 Pelaku Narkoba di Inhil

Dalam 2 Hari, Polisi Tangkap 4 Pelaku Narkoba di Inhil

9 Oktober 2019
Sejumlah tersangka narkoba saat diamankan Polres Inhil

Sejumlah tersangka narkoba saat diamankan Polres Inhil

RIAU1.COM - Dalam dua hari, jajaran personel Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap 4 orang yang diduga merupakan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Keritang.

Pertama terjadi, Senin 7 Oktober 2019, unit Satres Narkoba Polres Inhil melakukan pengamanan 3 orang laki-laki di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial JS (39), AO (29) dan WA (19) diamankan dengan barang bukti diantaranya 5 paket kecil sabu, 1 set bong serta uang tunai Rp692 ribu.

Kejadian bermula dengan tertangkapnya JS dirumahnya, pada saat bersamaan sedang melakukan pesta sabu dengan kedua rekannya AO dan WA. "Ketiga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," ucap Kasubag Humas Polres Inhil, Iptu Warno Akman.

Sementara itu, Selasa 8 Oktober 2019, unit Reskrim Polsek Keritang kembali mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Samudra, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang.

Pelaku berinisial YP (35) diamankan dengan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp2.550.000, 2 paket sedang serta 1 paket kecil diduga sabu-sabu.

Pada saat penangkapan, YP sedang berada disebuah warung dan langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Pjs Kepala Desa Petalongan 
serta ketua pemuda setempat.

"Pelaku dan barang bukti sementara diamankan di Polsek Keritang untuk mempertangung jawabkan perbuatannya," tandasnya.