Dugaan Suap Impor Bawang, KPK Tetapkan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Tersangka

Dugaan Suap Impor Bawang, KPK Tetapkan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Tersangka

9 Agustus 2019
Febri Diansyah dan Agus Rahardjo. Foto: Detik.com.

Febri Diansyah dan Agus Rahardjo. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -KPK menetapkan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap impor bawang. KPK mewanti-wanti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) agar kasus ini tidak terulang.

"KPK mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor pangan. Karena, hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dikutip dari Detik.com, Kamis (8/8/2019).

KPK sudah melakukan upaya pencegahan lewat kajian sektor Komoditas Pangan Strategis termasuk bawang putih pada 2017. Saat itu, KPK menyarankan sejumlah perbaikan karena belum adanya desain kebijakan dari Kementan dalam membangun swasembada bawang putih. 

"Selain itu, dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara riil bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih juga belum optimal," ujar Agus.

KPK juga memberi rekomendasi dalam pembenahan tata niaga bawang putih mulai dari perencanaan. KPK juga mengatakan sudah merekomendasikan agar Kemendag menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga bawang putih impor di tingkat konsumen lewat revisi Permendag 20/2017 untuk memasukkan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusi dan postaudit atas laporan stok distributor.

"KPK juga merekomendasikan Kementerian Pertanian membuat grand design menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pasca panen," ucapnya.

Dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Loading...

Tersangka pemberi, antara lain CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro, DDW (Doddy Wahyudi) swasta, dan ZFK (Zulfikar) swasta.

Tersangka penerima, INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019, MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY, dan ELV (Elviyanto) swasta.

Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar dan Rp1.700-1.800 tiap Kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.

KPK menyebut duit yang sudah diberikan ke Dhamantra berjumlah Rp2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer.