Polda Riau Tetapkan 1 Korporasi Dan 27 Perorangan Pelaku Pembakar Hutan Dan Lahan

Polda Riau Tetapkan 1 Korporasi Dan 27 Perorangan Pelaku Pembakar Hutan Dan Lahan

8 Agustus 2019
Ilustrasi Pemadaman api (Foto: Istimewa /Manggala Agni Daops Pekanbaru)

Ilustrasi Pemadaman api (Foto: Istimewa /Manggala Agni Daops Pekanbaru)

RIAU1.COM - Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo menyebutkan telah menetapkan satu korporasi sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Riau tahun 2019.


Kabar baik ini diutarakannya saat berada di Gedung Daerah Riau dalam rangka rapat pencegahan karhutla Riau, Kamis, 8 Agustus 2019.

Tak hanya satu, Kapolda juga menyebutkan telah mengantongi satu nama korporasi lainnya yang tak berapa lama lagi juga akan segera ditetapkan sebagai pelaku karhutla Riau berikutnya.

"Satu korporasi saya pastikan (pelaku karhutla) dan satu lagi akan ditambah," sebutnya.

Selain korporasi, Polda Riau juga sudah menetapkan 27 pelaku pembakar hutan dan lahan tersebar di beberapa wilayah Riau lainnya.

Penetapan pelaku ini diucapkan setelah melakukan pendalaman didukung dengan keterangan dari para ahli yang berkompeten dibidangnya.

"Hasil pengecekan ini kami lakukan di lapangan didukung dengan keterangan dari para ahli," jelasnya.

Namun sayang, saat itu Kapolda belum mau menyebutkan siapa nama pelaku dari korporasi tersebut dan ke-27 nama perorangan lainnya.