Mantan Dirut Garuda Indonesia Dipanggil KPK Atas Statusnya sebagai Tersangka

Mantan Dirut Garuda Indonesia Dipanggil KPK Atas Statusnya sebagai Tersangka

7 Agustus 2019
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Foto: Antara.

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Foto: Antara.

RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil dua tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dany Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).

"Hari ini, dijadwalkan terhadap SS dan ESA sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dikutip dari Antara, Rabu (7/8/2019).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan keduanya.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Loading...

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pound sterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.