Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 27,6 kilogram Sabu Senilai Rp50 miliar di Perairan Bengkalis

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 27,6 kilogram Sabu Senilai Rp50 miliar di Perairan Bengkalis

23 Juli 2019
Ekspos penangkapan pelaku penyelundupan narkoba senilai Rp50 miliar di perairan Bengkalis

Ekspos penangkapan pelaku penyelundupan narkoba senilai Rp50 miliar di perairan Bengkalis

RIAU1.COM - Puluhan kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta 20 ribu butir pil ekstasi yang akan diselundupkan melalui perairan Tanjung Jering Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, berhasil digagalkan Bea Cukai Dumai, Selasa 23 Juli 2019.

Kepala Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai, Fuad Fauzi mengatakan, penangkapan dua pelaku penyelundupan sabu ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai Dumai dari masyarakat.

"Dari informasi itu, Tim penindakan Bea Cukai Dumai langsung melakukan koordinasi dengan POMAL Dumai dan Satpolair Polres Dumai," ujar Fuad Fauzi saat ekspos, Selasa siang.

"Senin 22 Juli 2019 sore, tim kemudian menuju perairan Rupat untuk melakukan patroli. Selasa pagi sekira pukul 06.00 WIB tim  patroli melihat sebuah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi di antara perairan selat Morong dan perairan Tanjung Jering," sambungnya.

Fuad menuturkan, saat diperiksa ternyata ditemukan sekitar 27,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang diduga diselundupkan dari Malaysia, yang dibungkus dalam 26 paket yang dilakban.

"Selain itu, kita juga menemukan sekitar 20 ribu butir ekastasi. Ditaksir, harga narkotika yang diamankan tersebut mencapai Rp50 miliar," tuturnya.

"Kita juga mengamankan dua pelaku, SL alias Eman dan MR alias Lili yang kemudian diserahkan ke Polres Dumai. Keduanya bakal dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati," pungkasnya.