Buronan Kasus Narkoba Ditangkap saat Jemput Motor ke Kejari Bengkalis

Buronan Kasus Narkoba Ditangkap saat Jemput Motor ke Kejari Bengkalis

18 Juli 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Karena aksi nekatnya menjemput langsung sepeda motor miliknya yang telah dijadikan barang bukti (BB) di Kejari Bengkalis, seorang buronan kasus narkoba berisnial LE berhasil dringkus.

LE yang merupakan DPO Polsek Pinggir Ditangkap saat datang bersama keluarganya ke Kejari Bengkalis untuk mengambil sepeda motor miliknya. Alhasil, ia pun tak berkutik saat diamankan.

"Awalnya, dia (LE) kesini hendak mengambil barang bukti sepeda motor KLX dalam perkara Rusdy Efendi Sitorus," kata Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Carles, Kamis 18 Juli 2019.

"Dan ternyata, DPO LE ini ada dalam perkara tersebut yang berperan sebagai pengantar Rusdy Efendi untuk menjemput barang sabu-sabu. LE ini mengetahui masalah BB sabu ini," terangnya.

Iwan Roy melanjutkan, memang dalam putusan perkara ini, motor akan dikembalikan ke yang berhak melalui terdakwa. "Nah saat DPO ini akan mengambil sepeda motornya, langsung ditangkap dan diserahkan ke Polres Bengkalis," sebutnya.

Loading...

Sementara itu, Kasatre Narkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal saat dikonfirmasi, membenarkan telah berhasil menangkap satu orang DPO kasus narkoba.

"Iya semalam dia (LE) ditangkap di Kejari Bengkalis, dan sekarang sudah dibawa ke Polsek Pinggir, karna DPO di sana," pungkasnya.