Pengedar Narkoba di Pekanbaru Simpan Sabu dan Ribuan Ekstasi di Dalam Tanah

Pengedar Narkoba di Pekanbaru Simpan Sabu dan Ribuan Ekstasi di Dalam Tanah

14 Juni 2019
Kapolsek Senapelan saat menggelar ekspose terkait kasus Hendri

Kapolsek Senapelan saat menggelar ekspose terkait kasus Hendri

RIAU1.COM -Pria berinisial YH alias Hendri, diamankan oleh jajaran Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru - Riau, setelah polisi menemukan barang bukti berupa Sabu dan ribuan pil Ekstasi di rumahnya, Jalan Bunga Tanjung Kelurahan Delima.

Dalam penggeledahan di rumah Hendri, aparat menyita 454 gram Sabu serta 7.425 butir pil Ekstasi. Barang haram tersebut diduga berasal dari Negara Malaysia, dan bakal diedarkan di Pekanbaru. Atas temuan itu, Hendri pun tak bisa mengelak lagi.

Sabu tersebut diambil pelaku di SPBU kawasan Payung Sekaki Pekanbaru pada 10 Mei lalu. Kemudian pelaku menyimpan Sabu dan Ekstasi ke dalam ember cat. Diduga, ini dilakukan untuk mengelabui aparat berwajib.

"Selama sebulan kita lakukan pembuntutan terhadap yang bersangkutan. Kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya," kata Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko dalam keterangan persnya, Jumat 14 Mei 2019.

Barang bukti disimpan pelaku di dua lokasi berbeda. Bahkan ada yang disimpan di dalam tanah. "Sabu ditemukan dalam ember cat yang dikubur di tanah belakang rumah. Sedangkan ekstasi merk minion disimpan dalam ember yang ditemukan di garasi rumah," ungkapnya.

Loading...

Menurut keterangan Hendri, ia diupah sebesar Rp5.000 untuk per butir Ekstasi dan Sabu sebesar Rp50.000 per gram atau sekitar Rp59 juta.

Rencananya, barang bukti narkotika akan diedarkan di Pekanbaru. Polisi masih mengejar pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan ini. "Kita belum tau pengirimnya dan masih penyelidikan," yakinnya.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi turut menyita handphone dan dua buah ember yang digunakan untuk menyimpan Sabu dan Ekstasi.

"Atas perbuatannya, pelaku YH dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkas Kapolsek Senapelan.