Kurir Narkoba Dibekuk saat Transaksi di Jembatan Pedamaran Rohil

Kurir Narkoba Dibekuk saat Transaksi di Jembatan Pedamaran Rohil

12 April 2019
Pelaku usai ditangkap

Pelaku usai ditangkap

RIAU1.COM -Polisi menangkap seorang kurir narkoba berinisial EG ( 43 tahun) di kawasan jalan Pedamaran 1, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Selasa (9/4/2019) sore kemarin.

Kapolsek Bangko, Kompol James Irianov Rajagukguk, didampingi Kanit Reskrim IPTU Raja Napitupulu mengatakan, EG kedapatan mempunyai satu bungkus paket sabu sabu dengan berat total 463,28 gram yang siap dijual kepada MG yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat akan melakukan transaksi EG hanya sebagai pengantar atau kurir sedangkan barang bukti yang berhasil kita sita adalah milik MG yang berstatus DPO," kata Raja saat melakukan konfrensi pers di Pendopo Polsek Bangko, Jumat (12/4/2019).

Selanjutnya, kata Raja, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit HP genggam merek Nokia warna hitam dan satu unit motor dengan nomor Polisi BM 6865 XY yang masih dalam kondisi baru. Motor itu digunakan pelaku untuk mengangkut barang haram tersebut.

Raja menuturkan, didalam satu bungkus plastik berwarna hitam masih terdapat tiga bungkus plastik bening yang sudah dalam kondisi dilakban. Untuk mengetahui berat bersih narkoba jenis sabu itu, mereka membawa ke kantor Pegadaian untuk ditimbang.

Loading...

"Dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang berasal dari Dumai ini dan didapati 1 paket sabu yang dipegang pada tangan kanan pelaku. Jika barang ini lolos bisa selamatkan ribuan jiwa karena bernilai hampir dua ratus juta," ujarnya.

Dia mengungkapkan, barang tersebut bisa saja berasal dari luar negeri dan pihaknya hingga kini masih mendalami kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, EG dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun. (Amrial)