Kurir Narkoba Diciduk saat Nginap di Hotel, Polda Riau Sita 3 Kg Sabu Berkemasan Baru

Kurir Narkoba Diciduk saat Nginap di Hotel, Polda Riau Sita 3 Kg Sabu Berkemasan Baru

8 April 2019
AKBP Andri saat menunjukkan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 3 Kilogram (Foto: Riau1)

AKBP Andri saat menunjukkan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 3 Kilogram (Foto: Riau1)

RIAU1.COM -Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu-sabu seberat tiga kilogram. Empat orang pria, di mana salahsatunya adalah kurir (Pengantar) turut diciduk petugas saat berada di Kota Pekanbaru, Riau.

Keempat tersangka ini ditangkap tanpa perlawanan didua lokasi terpisah di Kota Pekanbaru. Mereka masing-masing berinisial YN, S dan JH serta RA selaku kurir, warga asal Kota Dumai. RA pula lah yang membawa serbuk haram itu dari Dumai ke Pekanbaru.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi SIK MH di kantornya, Senin 8 April 2019 sore menjelaskan, penangkapan terhadap keempat tersangka digelar jajarannya pada 29 Maret dinihari, setelah polisi melakukan pengintaian sejak sehari sebelumnya.

"YN, S dan JH kita amankan disebuah rumah di Jalan Lumba-lumba Gg Bungaraya. Kita gerebek saat dinihari. Ketika itu, ketiganya sempat berupaya melawan dengan tidak membukakan pintu, sehingga kita terpaksa dobrak," urai AKBP Andri didampingi Kasubditnya.

Berlanjut kemudian, penggeledahan dilakukan di rumah tersebut. Hasilnya tak sia-sia, ditemukan satu kilogram Sabu yang sudah dikemas dalam bentuk paket kecil sebanyak 10 bungkus, dengan berat masing-masing 100 gram.

"Ada juga timbangan digital, plastik pembungkus dan handphone juga kita sita. Kita duga, paket-paket Sabu tersebut akan disebar ke kabupaten lain di Riau. Ketika kita geledah rumahnya, barang bukti itu ditemukan dalam kantong plastik sampah di ruang dapur," bebernya.

YN, S dan JH pun diinterogasi polisi. Hasilnya, muncul nama RA selaku kurir dari Dumai yang membawa Sabu tersebut ke Pekanbaru, menggunakan sepeda motor. Tak ingin kehilangan buruannya, aparat Polda Riau pun langsung mencari keberadaan pria berusia 28 tahun tersebut.

"RA kita amankan di Hotel Alfa (Pekanbaru). Ketika itu di kamarnya kita temukan satu paket kecil Sabu dan alat isap (Bong). Kita dalami lagi, ternyata masih ada barang bukti lainnya yang disimpan di kos-kosannya Jalan Kapling," tambah AKBP Andri.

Dari kosan RA, polisi akhirnya menemukan dua bungkus besar Sabu dengan berat dua kilogram. Tersangka pun tak bisa berkutik lagi dan langsung digelandang ke kantor Ditnarkoba Polda Riau Jalan Prambanan Pekanbaru.

Sabu Dengan Kemasan Baru.

Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi menjelaskan, tiga kilogram Sabu yang disita jajarannya ini dikemas dalam kemasan baru dan berbeda dari biasanya. Asal barang haram tersebut ditenggarai dari luar negeri yang masuk ke Riau melalui perairan.

"Pada kasus-kasus sebelumnya, bungkusan Sabu dalam kemasan produk luar negeri. Kalau yang ini juga kemasan produk luar negeri, namun baru bentuknya (Kemasannya, red). Ini jenis bungkusan keempat yang masing-masingnya berbeda yang kita temukan," yakin Andri.

Bungkusan produk yang dipakai untuk menyimpan Sabu ini tidak bermerek, berbeda dari kasus-kasus terdahulu. "Bisa kita lihat, cuma ada tulisan-tulisan Cina, tidak ada merek kemasannya. Ini akan kita dalami, RA ini dapat darimana di Dumai," pertegasnya.

Kini keempatnya sudah ditahan, dan terancam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 1999 dengan ancaman terberat adalah hukuman mati. "Kita dalami juga jaringannya, karena ini pasti ada pengendalinya," tutup AKBP Andri Sudarmadi.