Sepekan Dibuntuti Hingga Dibekuk Depan Indomaret, Polresta Pekanbaru Sita 8.600 Butir Ekstasi

Sepekan Dibuntuti Hingga Dibekuk Depan Indomaret, Polresta Pekanbaru Sita 8.600 Butir Ekstasi

17 Januari 2019
Kompok Deddy Herman didampingi Kanit Opsnal Noki Loviko dan jajaran, menunjukkan barang bukti 8.600 butir Pil Ekstasi

Kompok Deddy Herman didampingi Kanit Opsnal Noki Loviko dan jajaran, menunjukkan barang bukti 8.600 butir Pil Ekstasi

RIAU1.COM -Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru - Riau, menggagalkan peredaran Narkoba jenis Pil Ekstasi dengan jumlah mencapai 8.600 butir. Pil haram itu disita dari tangan seorang pria berinisial MJ (27 tahun).

MJ dibekuk tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko saat di depan Indomaret Jalan Kubang Raya. Bukan perkara mudah melacak pria ini, di mana polisi lebih dulu melakukan penyelidikan selama sepekan, hingga jejak MJ terendus.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman pada Kamis 17 Januari 2019 siang menuturkan, dalam penangkapan di Kubang Raya, jajarannya menyita sebungkus plastik sedang berisi Ekstasi.

Dari sana, aparat berwajib kemudian melakukan penggeledahan di rumah MJ di daerah Garuda Sakti Kecamatan Tampan. Tak sia-sia, di sana polisi menemukan barang bukti pil Ekstasi yang lebih banyak, dengan total keseluruhan berjumlah 8.600 butir.

Kompol Deddy Herman menuturkan, tertangkapnya MJ adalah hasil pengembangan pihak Satnarkoba Polresta Pekanbaru atas kasus sebelumnya di wilayah Kecamatan Limapuluh, di mana beberapa orang diamankan untuk dimintai keterangannya.

"Dari situ kita kembangkan jaringan di atasnya," sebut Kasat Narkoba saat berbincang dengan Riau1.com.

Diduga, ribuan butir Pil Ekstasi siap edar yang diamankan tersebut dikendalikan oleh jaringan dari luar Provinsi Riau. Setakat ini, pihak berwajib masih menelusuri siapa dalangnya dan dari mana asal muasal Ekstasi ini.

Sedangkan MJ, saat ini sudah ditahan di Polresta Pekanbaru, pasca ditangkap di depan Indomaret Kubang Raya pada 11 Januari 2019 kemarin. Ia pun terancam dijerat hukuman berat atas barang bukti Ekstasi tersebut.