BNN Riau Bongkar Trik Baru Pengedar Transaksi Sabu Bernilai Ratusan Juta di Pekanbaru

BNN Riau Bongkar Trik Baru Pengedar Transaksi Sabu Bernilai Ratusan Juta di Pekanbaru

17 Januari 2019
Plt Kepala BNN Riau AKBP Haldun memimpin proses pemusnahan barang bukti atas kepemilikan Pian, yang dibekuk di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru

Plt Kepala BNN Riau AKBP Haldun memimpin proses pemusnahan barang bukti atas kepemilikan Pian, yang dibekuk di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru

RIAU1.COM -Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, meringkus seorang pria pengangguran berinisial Sp alias Pian. Pengedar Narkoba tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat akan mengambil Sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru - Riau.

Menariknya, trik yang dimainkan Pian dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut bisa dibilang modus baru. Kenapa tidak, Sabu ini ditaruh di pepohonan tepian jalan protokol dan kemudian diambil oleh Pian untuk selanjutnya diperjual belikan ke pelanggan.

Plt Kepala BNNP Riau AKBP Haldun di kantornya pada Kamis 17 Januari 2019 pagi menuturkan, Pian diciduk oleh jajarannya setelah diintai pada saat mengambil Sabu di pohon dekat persimpangan Jalan Jenderal Sudirman - Parit Indah, Taman Labuai.

"Modusnya ini berbeda. Pian ini kita duga sebagai pengedar. Adapun dalam perkara tersebut, ia melakukan komunikasi terputus dengan pemesan. Pengakuannya baru satu kali namun itu kita akan dalami lebih lanjut," kata AKBP Haldun didampingi Kepala BNN Kota Pekanbaru AKBP Sukito.

Dari tangan pelaku, aparat BNNP Riau menyita 247,4 gram Sabu. Jika ditaksir, barang haram tersebut bernilai jual ratusan juta Rupiah. Pasca ditangkap pada 11 Januari 2019 kemarin, Pian kini ditahan dan menjalani proses penyidikan. Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Loading...

Selain memproses hukum tersangka, BNNP Riau juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut. Pemusnahan digelar Kamis pagi di halaman kantor, dihadiri perwakilan Kejaksaan, BBPOM, dinas kesehatan, Polda Riau dan instansi terkait lainnya.

Pantauan Riau1.com, Sabu bernilai tinggi itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur cairan pembersih lantai. Pemusnahan tersebut juga dilakukan langsung di hadapan Pian, yang mengaku diupah Rp10 juta oleh seseorang.

"Orang itu kini sedang kita lacak dan lakukan perburuan," pertegas AKBP Haldun.