24 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Tanjungpinang Hingga Maret 2021

24 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Tanjungpinang Hingga Maret 2021

16 April 2021
Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat meresmikan penggunaan kantor Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), di Jalan Kota Piring Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (12/4/2021)/Mtreo kepri

Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat meresmikan penggunaan kantor Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), di Jalan Kota Piring Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (12/4/2021)/Mtreo kepri

RIAU1.COM -Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyatakan pemerintah berkewajiban memberikan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada setiap warga negara termasuk perempuan dan anak.

Menurutnya, perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai kekerasan dan diperlakukan diskriminatif. Karenanya, perlu kerja sama dari masyarakat untuk bermitra dalam menangani segala permasalahan yang ada.

“Ini tanggungjawab kita bersama agar tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mari bersama lindungi perempuan dan anak,” ucap Rahma.

Hal ini disampaikan Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat meresmikan penggunaan kantor Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), di Jalan Kota Piring Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (12/4/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Mayarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Rustam menuturkan dari Januari hingga Maret 2021, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat 8 kasus dan 14 kasus anak sebagai korban.

Hal tersebut, menandakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi. Angka tersebut hanyalah angka gunung es. “Artinya, angka yang didapat dari korban yang melapor saja, sedangkan di luar sana masih banyak korban yang tidak berani melapor karena alasan-alasan tertentu,” ucapnya.

UPTD PPA ini adalah mandat dari pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang maksimal terhadap perempuan dan anak.

“Perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang secara umum menjadi kewenangan DP3APM,” ucapnya. (Metrokepri.com)