Pengdar sabu dan ganja di Kosa-kosan Kota Batam/surya kepri
RIAU1.COM -Penindakan penyalahgunaan narkoba terus dilakuikan Polda Kepri. Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus satu orang pria berinisial Y, dikos-kosan Bengkong Harapan II, pada Rabu (14/4/2021) sore.
Pelaku terbukti menyimpan sabu seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan bahwa penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada warga yang memiliki narkoba.
“Tim langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial Y alias R yang berada di kamar kosnya, dari hasil penggeledahan didapati barang bukti Sabu sekira seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram,” kata Goldenhardt, Kamis (15/4/2021).
Goldenhardt menjelaskan, pelaku sudah diamankan Ditresnarkoba, dan saat ini masih dalam proses pengembangan.
“Masih pengembangan ya, karena ada dugaan pelaku lainnya,” ujarnya.(Suryakepri.com)