Usai Geledah Rumah dan Kantor Bupati Bintan, KPK Kembali Geledah 4 Gudang di Batam

Usai Geledah Rumah dan Kantor Bupati Bintan, KPK Kembali Geledah 4 Gudang di Batam

8 Maret 2021
Tim KPK saat mengeledah kantor di Pulau Bintan/presmedia

Tim KPK saat mengeledah kantor di Pulau Bintan/presmedia

RIAU1.COM -Usai mengeledah kantor BP kawasan Bintan serta rumah dan kantor Bupati Bintan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan 4 lokasi Rumah dan gudang di Batam, dalam penyidikan dugaan korupsi dan gratifikasi barang kena cukai di Bintan. Penggeledahan, salah satunya dilakukan di PT.Golden Bamboo Bintan (GBB) di Kota Batam, pada Jumat (5/3/2021)

Plt.Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi dan gratifikasi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018, tim KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi di Kota Batam.

Fikri memaparkan 4 lokasi yang digeledah di KPK di Batam diantaranya, perumahan di komplek Raflesia, rumah di komplek perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, rumah di komplek, Sawang Permai, dan kantor PT.GBB di Kawasan lytech industri, Batam.

“Yang kita temukan dan amankan, ada sejumlah dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara ini,” kata Ali dalam rilis yang diterima wartawan.

Selanjutnya bukti ini, akan divalidasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud.

Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari sejumlah rumah dan Gudang di Tanjungpinang dan Bintan

Loading...

Sejumlah rumah yang digeledah di Tanjungpinang itu adalah, di jalan Sultan Sulaiman diduga rumah kepala BP.Kawasan bintan Saleh Umar, di Perumahan Rawa Sari rumah anggota II BP.Kawasan Yosiskandar, dan rumah Mardiah di jalan Haji Ungar kota Tanjungpinang.

Pada hari yang sama, tim penyidik KPK, selain di Tanjungpinang, tim KPK juga sebelumnya, melakukan penggeledahan Rumah bupati Bintan Apri Sujadi, Kantor Bupati Bintan, kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan, serta gudang rokok dan minuman beralkohol (mikol) di Tanjung Uban.

Namun demikian, KPK hingga saat ini tidak membeberkan sudah berapa orang yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018 itu. Demikian juga status sejumlah orang yang sebelumnya diperiksa. (presmedia)