Usai Geledah Kantor dan Rumah Bupati Bintan KPK Geledah Gudang Rokok dan Mikol

Usai Geledah Kantor dan Rumah Bupati Bintan KPK Geledah Gudang Rokok dan Mikol

4 Maret 2021
Penyidik KPK saat mengeledah gudang Mikol di Bintan/presmedia

Penyidik KPK saat mengeledah gudang Mikol di Bintan/presmedia

RIAU1.COM -Selain melakukan pengeledahan di kantor dan rumah Bupati Bintan, Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap dua tempat yang berlokasi di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Rabu (3/3/2021). Tempat tersebut diduga digunakan sebagai gudang rokok dan gudang minuman beralkohol (mikol).

Informasi yang berhasil dihimpun PRESMEDIA.ID bahwa penyidik dari lembaga antirasuah itu datang ke lokasi penggeledahan dengan menumpangi Mobil Toyota Innova warna putih B 1860 TMP. Mereka berjumlah empat personil.

”KPK pertama kali melakukan penggeledahan di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Martadinata, Kelurahan Tanjunguban Kota. Penggeledahan di ruko nomor 34 yang berplang CV Three Star Bintan,” kata MT (38) salah seorang saksi mata warga Bintan Utara, kepada PRESMEDIA.ID, Rabu (3/3/2021).

Dalam pantauannya, prosesi penggeledahan dijaga ketat oleh empat personil polisi bersenjata lengkap. Usai mengumpulkan berbagai barang bukti, penyidik KPK lalu memasukan koper dan kardus yang diduga berisikan dokumen yang diambil dari dalam ruko dua lantai tersebut.


“Ramai tadi yang lihat. Kabarnya KPK yang di dalam ruko dan dijaga oleh polisi di depan,” kata pria asal Bintan Utara ini.

Loading...

Setelah menggeledah gudang rokok di Tanjunguban, selanjutnya penyidik KPK juga menggeledah gudang mikol yang berada di wilayah Kecamatan Bintan Utara.

Dari informasi yang diterima media ini, KPK juga akan melakukan penggeledahan sebuah gudang rokok yang berada di Simpang Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam. (presmedia)