Pilgub Masih Sengketa di MK, Jabatan Gubernur Kepri Berakhir 12 Februari

Pilgub Masih Sengketa di MK, Jabatan Gubernur Kepri Berakhir 12 Februari

26 Januari 2021
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -Tanjungpinang – Pemenang pada Pilgub Kepri belum diumumkan, akibat adanya perselisihan di MK. Sementara itu Jabatan Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021, Isdianto, akan berakhir pada 12 Februari 2021 mendatang.

Jika proses sengketa Pilkada memakan waktu hingga batas waktu berakhirnya jabatan gubernur, maka dipastikan Provinsi Kepri akan dipimpin oleh Pelaksana harian (Plh) atau Pelaksana tugas (Plt) untuk sementara waktu. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, saat dimintai tanggapannya oleh PRRSMEDIA.ID, Senin (25/1/2021) mengenenai hal ini, mengungkapkan, pihaknya tidak mau berspekulasi.

Terlebih, bila dirinya juga berpotensi ditunjuk sebagai Plt atau Plh Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Kepri setelah 12 Februari 2021. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya jadi wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) “Biasanya dua hari sebelum masa tugas Gubernur habis, Kemendagri akan membuat suatu kebijakan, kita tunggu saja,” katanya.

Menurut Arif, saat ini roda pemerintahan Provinsi Kepri tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Gubernur Isdianto. Namun demikian, hingga kini pihaknya juga masih menunggu hasil keputusan MK RI terkait sidang gugatan Pilkada Kepri 2020 yang dilayangkan Calon Gubernur Kepri petahana Isdianto dan pasangannya Suryani.

“Setelah itu selesai, baru dilanjutkan dengan sidang pleno terakhir penetapan Gubernur/Wakil Gubernur Kepri terpilih oleh KPU,” kata Sekda.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan pihaknya sedang merumuskan sejumlah alternatif untuk mengisi potensi kekosongan jabatan Gubernur Kepri 12 Februari 2021.

Ia mengutarakan, untuk pejabat yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh selama masa kekosongan jabatan gubernur, tidak mutlak diisi pejabat dari Kemendagri. Namun, juga berpotensi diisi pejabat pemerintah daerah, seperti Sekda.

“Beberapa kemungkinan itu bisa terjadi, tergantung cepat atau lambatnya putusan MK,” demikian Benni. (presmedia)