Bawaslu Temukan 8 Pelangaran Pasangan Calon Gubernur Kepri Saat Kampanye

Bawaslu Temukan 8 Pelangaran Pasangan Calon Gubernur Kepri Saat Kampanye

23 Oktober 2020
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -Tanjungpinang-Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri masih berlangsung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri  menemukan dan menerima 8 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan 3 Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur di Pilkada Provinsi Kepri.

Komisioner Bawaslu Kepri Idris mengatakan, dari penusuran dan pengawasab yang dilakukan atas laporan dugaan pelanggaran itu, terdapat dugaan pelanggaran yang ditindak lanjuti dengan rekomendasi ke KASN, Polda Kepri, serta bukan merupakan pelanggaran.

Sejumlah temuan yang diputuskan Bawaslu itu, antara lain, dugaan pelanggaran kampanye, pada konten internet relawan paslon Nomor urut 2 Isdianto-Suryani.

“Atas temuan ini, setelah dilakukan penelusuran, ternyata materi kampanye di konten media sosial relawan tersebut, sudah tidak ada lagi dan sudah dihapus. Oleh karena itu, temuan tidak dapat ditindak lanjuti. Dan Bawaslu akan mengeluarkan himbuan, agar Pasangan calon dan timnya, melakukan kontrol terhadap kampanye iklan yang dilakukan relawannya di media sosialnya,”sebut Idris.


Kemudian temuan ke dua, adalah terkait dengan konten internet relawan paslon Nomor urut 1, atas dugaan pelanggaran pidana. Atas temuan ini, Bawaslu Kepri meneruskan dan merekomendasikan dugaan kasus ITE itu ke tim Syber Polda Kepri guna dilakukan penyelidikan.

Ketiga, temuan terkait dugaan ASN Polda Kepri yang melakukan kampanye, atas nama Kimong selaku ketua Ikatan Keluarga Batak Islam (IKBI), Materi dugaan kampanye berupa penandatanganan surat pernyataan dukungan pada salah satu paslon selaku ASN.

“Atas temuan ini, Bawaalu menyatakan, dari penelusuran dan permintaan keterangan dari beberapa saksi, Bawaslu menyimpulkan, Perbuatan ASN Polda Kepri yang melakukan penandatanganan surat pernyataan dukungan pada salah satu Paslon Gubernur di kota Batam itu dinyatakan terdapat pelanggaran, dan untuk proses lebih lanjut, Perbuatan ASN Polda Kepri itu diteruskan dan direkomendasikan Bawaslu ke KASN guna dilakukan pemeriksaan,”ujarnya.

Selanjutnya adalah, temuan adanya dugaan kampanye di rumah Ibadah Masjid Sultan Mahmud Syah kota Batam, yang diduga dilakukan oleh Paslon nomor urut 3. Dari hasil penelusuran dan permintaan keterangan kepada pengurus Masjid dan LC kegiatan yang dilakukan Bawalu, dugaan pelanggaran kampanye tidak memenuhi unsur.

“Karena menurut keterangan pengurus Masjid dan LC kegiatan, saat khitbah Paslon tidak menyebut dirinya sebagai Calon Gubernur dengan nomor urut 3, hingga dinyatakan tidak ada pelanggaran,”ujarnya

Yang ke 5, Lanjut Idris, adalah dugaan pelanggaran yang ditelusuri Bawaslu Kepri terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wakil Gubernur Hj.Marlin Agustina yang diduga menggunakan fasilitas pemerintah berupa Podium.

“Hasil penelusuran Bawaslu kepada Camat Nongsa menjelaskan bahwa, Podium yang digunakan, bukan merupakan kecamatan Nongsa dan tidak teregister didalam daftar asset kecamatan Nongsa-Batam.

Ke 6 dugaan pelanggaran kampanye, bantuan motor untuk RT dan RW yang diduga dilakukan Paslon nomor urut 3, Kesimpulan Bawaslu, juga belum masuk kedalam dugaan pelanggaran.

Karena berdasarkan keterangan Lo Paslon nomor urut 3, Paslon tidak pernah mengkampaanyekan pemberiaan motor pada RT dan RW melalui Medsos, dan hal tersebut merupakan perminatan dan aspirasi dari masyarakat, untuk kemudahaan dalam pemberiaan pelayanan, dan dijadikan mejadi program Aman.

“Tekait dengan hal ini, Bawaslu provinsi masih melakukan penanganan,”ujarnya. Kemudian temuan ke 7, dugaan kampanye ditempat pendidikan yang dilakukan oleh Paslon nomor Urut 1 yang menghadiri sebuah kegiatan Kampus UNIBA,”ujarnya.

Dari penelusuran yang dilakukan Bawaslu, menyatakan benar, sedang berjalan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (BKMB) di UNIBA, dan kegiatan tersebut dihadiri oleh Paslon nomor urut 1 sebagai ketua Senat di Universitas Batam. Kegiatan tersebut juga dikatakan rutin setiap tahun diadakan dengan melibatkan mahasiwa dan Cipitas akademika.

“Dalam kesempatan itu, beliau hanya menyampaikan sambutan terkait dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tidak ada sambutan yang mengarah kepada kampanye, dan tidak ada juga atribut Kampanye dalam bentuk apapun,”ujarnya.

Yang terakhir adalah temuan dugaan keterlibatan Pegawai Kominfo Provinsi Kepri dengan status PTT atas nama Tri Susilo yang melakukan photo bersama dengan Paslon 01, dengan menggunakan simbol tangan 1 jari.

“Dari penelusuran yang dilakukan, Bawaslu Kepri menyimpulkan sebagai mana himbauan KASN 2708, Bawaslu Kepri akan memberikan semacam surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kepri, guna ditindak lanjuti dalam pemberiaan sanksi,”ujarnya.(presmedia)