Bupati Catur Sampaikan Beberapa Sengketa Lahan di Kampar Saat Petemuan Forkopimda

Bupati Catur Sampaikan Beberapa Sengketa Lahan di Kampar Saat Petemuan Forkopimda

17 September 2021
Pertemuan Forkopimda Kampar

Pertemuan Forkopimda Kampar

RIAU1.COM - Dalam membangun dan memajukan Kabupaten Kampar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan, pemerintah dan elemen terkait perlu terus duduk bersama dalam hal ini Forkopimda Kampar. Serta untuk terciptanya kondisi yang aman dan kondusif agar pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH, MH saat memimpin rapat Kerjanya dengan Forkopimda Kampar yang diadakan di rumah Dinas Bupati Kampar, Bangkinang Kota.

Pada kesempatan tersebut Hadir Kapolres AKBP Rido Rolly Parsaoran Purba, SIK, MH, Dandim 0313/KPR Letkol. Inf. Leo Oktavianus, Ketua DPRD Kampar M Faisal, ST, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Riska Widiana, S.H, MH, Kepala Kemenag kampar Alfian,M.Ag, Danyonif 132 BS Mayor Infanteri Muhammad Syafii Nasution.Kepala BPN Kampar Dedi Kurniawan, Kepala Pengadilan Agama Kampar Fithriati AZ, S.Ag, Sekda Kampar Drs Yusri,M.Si serta kepala Kesbangpol Ardi Mardiansyah,S.STP.M.Si.

Pada kesempatan tersebut, Bupati kampar menyampaikan beberapa hal yang menjadi pembahasan pada kesempatan tersebut seperti Bidang kesehatan, ekonomi, sosbud dan agama. Khusus bidang kesehatan, saat ini masih terbatasnya vaksinasi dan obat obatan lainnya dalam penanganan covid-19. Dimana kasus Covid-19 di kampar saat ini dengan jumlah kasus 8.678, kesembuhan 8.071, meninggal 371, masih dirawat 252 terdiri dari dirumah sakit sebanyak 61 orang dan di Isoma 175 orang.

Loading...

Kemudian bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik yang menjadi pembahasan adalah konflik lahan antara masyarakat Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir dengan PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) dan PT Nusa Wana Raya (SWR).

Kemudian tuntutan masyarakat desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu kepada PT  Inti Kamparindo Sejahtera (IKS) untuk menjadi Avalis (penjamin) seluas 800 ha di kabupaten Siak, serta pembagian kompensasi dari PT. Ciliandra Perkasa seluas lebih kurang 600 hektar dengan masyarakat Desa Siabu kecamatan Salo.*