Dianggap Melakukan Genosida, Myanmar Dilaporkan Gambia ke Mahkamah Internasional

Dianggap Melakukan Genosida, Myanmar Dilaporkan Gambia ke Mahkamah Internasional

11 November 2019
Pengungsi Rohingya pilih mati daripada hidup tanpa hak di Myanmar. Foto: Anadolu Agency.

Pengungsi Rohingya pilih mati daripada hidup tanpa hak di Myanmar. Foto: Anadolu Agency.

RIAU1.COM -Gambia telah melayangkan gugatan terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional. Karena, Gambia menganggap Myanmar melakukan pembasmian etnik (genosida) terhadap etnik minoritas Muslim Rohingya.

Dilansir dari Antara, gugatan tersebut diumumkan oleh Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou, Senin (11/11/2019).

Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga disebut dengan Mahkamah Dunia, adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengadili persengketaan antarnegara.

Loading...

Baik Gambia maupun Myanmar adalah penandatangan Konvensi Genosida 1948.

Konvensi tersebut tidak hanya melarang negara melakukan pembasmian etnik, tapi juga mewajibkan negara-negara penandatangan untuk mencegah dan menghukum pelaku kejahatan genosida.