Hendak Transaksi Dirumah Kosong, Dua Pengedar Sabu Dicokok Polisi

Hendak Transaksi Dirumah Kosong, Dua Pengedar Sabu Dicokok Polisi

7 Maret 2021
Tersangka narkoba

Tersangka narkoba

RIAU1.COM -Satres Narkoba Polres Inhu meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat Barat yang akan bertransaksi disebuah rumah kosong. 

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Rengat Barat ini di lakukan Ahad 21 Februari 2021 lalu di ruas jalan PT SI Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran dan Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi S.I.K, MH, diruang kerjanya Sabtu 6 Maret 2021 membenarkan penangkapan terhadap dua pengedar narkoba jenis sabu.

Dijelaskan Misran, kedua tersangka kasus narkoba tersebut adalah, EP alias Kabul (36) warga Desa Danau Kecamatan Rengat Barat dan BNS alias Unet (44) warga Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.
Dari kedua tersangka diamankan 1 paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,21 gram, handphone yang digunakan tersangka, sepeda motor jenis Honda Vario dan sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu.

Awal pengungkapan kasus ini, lanjut Misran, merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di jalan PTSI Desa Kota Lama, sebab disepanjang jalan itu selain sepi dari pemukiman penduduk, kondisi cukup gelap ketika malam.
Malam itu, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial EP alias Kabul disebuah rumah kosong, pinggir jalan PTSI. Sepertinya Kabul sedang menunggu seseorang yang akan membeli sabu-sabu.
Dari tangan Kabul, diamankan 1 paket sabu-sabu.

Loading...

Kabul mengaku jika sabu-sabu itu didapat dari temannya, BNS alias Unet, warga Desa Kota Lama.
Tim langsung menuju Kota Lama dan memburu Unet, namun Unet tak ada dirumah. Tapi tim berhasil melacak keberadaan Unet, yakni di Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.

Yang mana, pada Selasa 22 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, tim menangkap Unet yang sedang bersembunyi dibelakang rumah salah seorang warga Desa Sungai Dawu. Pada tim, Unet mengaku telah menjual 1 paket sabu-sabu pada EP  alias Kabul.
Unet juga mengaku selama ini menjalankan bisnis gelap narkoba untuk wilayah Kecamatan Rengat Barat dan sekitar.

Sedangkan sabu itu dipasok dari salah seorang teman Unet yang namanya sudah dikantongi, namun hingga sekarang terus diburu.
"Kedua tersangka dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," pungkas Misran.