Bawa Sabu, Warga Pelalawan Ditangkap di Inhu

Bawa Sabu, Warga Pelalawan Ditangkap di Inhu

1 Maret 2021
Tersangka

Tersangka

RIAU1.COM -Akibat bawa sabu sambil mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor, RC alias Rudi (26) warga Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau harus berurusan dengan polisi.

Rudi di bekuk Unit Reskrim Polsek Lirik Polres Inhu pada Sabtu 27 Februari 2021 malam sekira pukul 20.00 WIB saat berada di Jalan Surau Khairuninasahin Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Riau.

"Ketika di lakukan penangkapan oleh petugas, tersangka Rudi sempat membuang bungkusan plastik yang ternyata berisi satu paket sabu. Selain itu petugas kembali menemukan satu paket sabu yang di simpan tersangka di dalam kap lampu sein sepeda motor merek Yamaha RX King milik tersangka," kata PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 1 Maret 2021.

Pada dasarnya, lanjut Misran, penangkapan Rudi berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Desa Sidomulyo tersebut.

Dari informasi itu mengarah kepada ciri-ciri tersangka Rudi. Sehingga petugas dengan mudah meringkus tersangka Rudi saat melintas di Jalan Surau Khairunnasihin.
"Saat badan tersangka di geledah tidak di temukan barang bukti.

 Namun, karena petugas jeli dan melihat gerak-gerik tersangka membuat petugas curiga, akhirnya petugas menemukan dua paket sabu ukuran sedang dari sepeda motor tersangka. Ketika di interigasi tersangka mengakui kalau sabu tersebut miliknya," beber Misran.

Kemudian petugas menggelandang tersangka Rudi berikut barang bukti sabu seberat 1,33 gram dan satu unit sepeda motor merek Yamaha RX King ke Polsek Lirik.