KPU Inhu Siapkan Kuasa Hukum Tambahan

KPU Inhu Siapkan Kuasa Hukum Tambahan

18 Januari 2021
Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida

Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida

RIAU1.COM - Sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan, pada Senin 18 Januari 2021 besok merupakan batas waktu, apakah gugatan tersebut masuk Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau tidak.

Maka dari itu, nasib gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 5, RIDHO di Mahkamah Konstitusi (MK) akan di tentukan Senin 18 Januari 2021 besok.

Jika berkas laporan tim advokad pasangan RIDHO di masukan, maka KPU Inhu harus siap sedia, untuk hadir dalam sidang sengketa Pilkada Inhu 2020 yang akan di gelar di MK, Senin 18 Januari 2021 besok.

Menyoal adanya gugatan Pilkada Inhu 2020 yang telah di laporkan oleh tim advokasi Paslon RIDHO ke MK atas dugaan ketidaknetralan KPU Inhu dengan memihak salah satu Paslon, Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida kepada awak media, Ahad 18 Januari 2021 menyatakan, bahwa sifat KPU Inhu menunggu pemberitauan dari KPU RI.

"Kita sifatnya menunggu pemberitahuan dari KPU RI. Apabila nanti di masukan ke dalam BRPK maka KPU RI akan mengirimkan pemberitahuan kepada kita. Selain itu, kita juga telah.mempersiapkan diri terkait gugatan tersebut," tegas Yenni.

Loading...

Persiapan itu, KPU Inhu telah berencana menggunakan kuasa hukum tambahan, selain Jaksa Pengacara Negara (JPN). Terkait gugatan itu, kata Yenni, pihaknya telah memenuhi panggilan dari KPU Provinsi Riau beberapa waktu lalu di Pekanbaru.

"Kita sudah MoU dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kendati sudah MoU dengan JPN, kemarin kita ada menerima saran dan masukan dari KPU Provinsi Riau agar kita juga menggunakan kuasa hukum tambahan," terang Yenni.

Masukan dan saran dari KPU Provinsi Riau itu masih di pertimbangkan. Mengingat ketersediaan anggaran KPU Inhu sekarang ini.

Yenni menambahkan, selain mempersiapkan kuasa hukum tambahan, pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti yang di butuhkan jika memang harus di lakukan di persidangan MK nanti.

"Kita telah menyiapkan bukti-bukti yang di butuhkan. Melalui bukti-bukti kita akan menjawab semua poin-poin permohonan penggugat, yang berkenaan dengan tugas dan kerja KPU Inhu," sebut Yenni, optimis.