Forba Demo Polres Inhu, Tuntut Penetapan Tersangka SPPD Fiktif di DPRD Inhu

Forba Demo Polres Inhu, Tuntut Penetapan Tersangka SPPD Fiktif di DPRD Inhu

14 Juli 2020
Sedikitnya belasan jumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Rakyat Bicara (Forba) menggelar unjuk rasa (Unras) di depan Mako Polres Inhu Jalan Ahmad Yani Rengat, Senin 13 Juli 2020.  Dalam menyampaikan tuntutannya dengan damai itu, Forba yang terdiri dari sejumlah kampus itu menuntut agar penyidi

Sedikitnya belasan jumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Rakyat Bicara (Forba) menggelar unjuk rasa (Unras) di depan Mako Polres Inhu Jalan Ahmad Yani Rengat, Senin 13 Juli 2020. Dalam menyampaikan tuntutannya dengan damai itu, Forba yang terdiri dari sejumlah kampus itu menuntut agar penyidi

RIAU1.COM - Sedikitnya belasan jumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Rakyat Bicara (Forba) menggelar unjuk rasa (Unras) di depan Mako Polres Inhu Jalan Ahmad Yani Rengat, Senin 13 Juli 2020.

Dalam menyampaikan tuntutannya dengan damai itu, Forba yang terdiri dari sejumlah kampus itu menuntut agar penyidik Polres Inhu untuk segera menetapkan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Inhu.

Aksi orasi di mulai pukul 13.50 WIB itu menggunakan pengeras suara (toa) dan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan berjalan di sepanjang Jalan Ahmad Yani depan Mako Polres Inhu, walau sempat di guyur hujan.

Dalam aksi Forba di depan Polres Inhu itu, bersamaan pula dengan sidang rapat paripurna di kantor DPRD Inhu, dengan agenda laporan rekomandasi panitia khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun anggaran 2019.

Saat berdialog dengan Polres Inhu, perwakilan Forba di terima Polres Inhu, di lakukan di Taman Junjung Buih, depan Mako Polres Inhu. Dimana, Polres Inhu ingin berdialog hanya dengan perwakilan Forba.

Sempat terjadi tarik ulur kesepakatan, akhirnya di sepakati melalui perwakilan mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan.

"Jika tuntutan kami tidak diakomodir, maka Forba akan melakukan gerakan berkelanjutan, dengan melibatkan stage holder gerakan mahasiswa lainnya hingga persoalan ini berjalan," kata Korlap Forba, Rizky Andra Leksi.

Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Efrizal didampingi Kasat Reskrim AKP Febriandi dan Kasat Intel AKP M Ari Surya mengatakan, pihaknya telah tuntas menelusuri ribuan kegiatan pada tiga tahun anggaran ke sejumlah wilayah.

"Nilai anggaran mencapai Rp45 milyar. Untuk penetapan kerugian negara merupakan kewenangan BPKP," jelas Efrizal.

Loading...

Efrizal menambahkan, bahwa dugaan korupsi SPPD fiktif itu masih dalam tahap penyelidikan dan dalam waktu dekat penyidik Polres Inhu akan meminta keterangan ahli. "Ini terkendala juga akibat Pandemi Covid-19, yang sudah berlangsung sejak awal Maret 2020 lalu," jelasnya.

Ditegaskan Efrizal, pihaknya tetap akan bekerja secara prosedur dan profesional.
"Penetapan tersangka tidak ada kewenangan saya, tetapi melalui gelar perkara di Polda Riau mendatang," tandasnya.

Pantauan aksi Unras Forba, di spanduk bertuliskan tuntutan untuk segera menetapakan tersangka korupsi SPPD fiktif senilai Rp45 milyar di lingkungan lembaga DPRD Inhu.
Bahkan ada tuisan yang menyebutkan Polres Inhu impoten di dalam penetapan penangan korupsi SPPD fiktif DPRD Inhu.

Sedikitnya ada enam tuntutan mahasiswa yang dibacakan koordinator lapangan (Korlap) Rizki Andra Leksi, antara lain mendesak Polres Inhu mengusut tuntas tindak pidana korupsi senilai Rp45 miliar, terkait dugaan SPPD fiktif anggota DPRD Inhu 2014 - 2019.

Kemudian, mendesak Polres Inhu menetapkan 39 orang anggota DPRD Inhu yang terlibat di dalam dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut.

Selain itu, Forba juga mendesak Polres Inhu untuk memeriksa pejabat Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Inhu atas dugaan kasus korupsi SPPD fiktif tersebut dari tahun 2016 - 2018.