239 Warga Binaan Rutan Rengat Dapat Remisi Lebaran

239 Warga Binaan Rutan Rengat Dapat Remisi Lebaran

25 Mei 2020
Foto: Karutan Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap memberikan remisi kepada WBP, Ahad 24 Mei 2020.

Foto: Karutan Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap memberikan remisi kepada WBP, Ahad 24 Mei 2020.

RIAU1.COM -Sebanyak 239 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas II B Rengat, Kabupaten Inhu, Riau terima remisi lebaran, Ahad 24 Mei 2020.

Remisi Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah itu diberikan bervariatif dari pemotongan masa tahanan selama 15 - 30 hari yang diterima oleh WBP.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap kepada awak media, Ahad 24 Mei 2020 mengatakan, dari jumlah total sebanyak 484 WBP, terdapat 239 WBP yang mendapat Remisi Khusus (RK).

Hal itu merunut dari Peraturan Pemerintah (PP) No.28 tahun 2006 dan PP No.99 tahun 2012, terdiri dari 21 WBP mendapat pengurangan tahanan selama 30 hari.

"Ini merupakan salah satu bentuk nyata bawah negara hadir ditengah-tengah WBP, dengan memberikan remisi terhadap tahanan yang tentunya dinilai layak mendapatkannya.

Loading...

Diikuti dengan menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di Rutan Kelas II B Rengat,” jelasnya.
Namun demikian, Fauzi berharap dengan adanya pemberian remisi terhadap 239 WBP, dapat memotivasi wargaa binaan lainnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.

"Harapannya, dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi acuan bagi WBP lainnya, untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," harapnya.