Ketua P2TP2A Inhu Kunjungi Santri Korban Penganiayaan

Ketua P2TP2A Inhu Kunjungi Santri Korban Penganiayaan

18 Februari 2020
P2TP2A Inhu kunjungi santri

P2TP2A Inhu kunjungi santri

RIAU1.COM

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Inhu Rezita Meylani Yopi mengaku miris atas peristiwa penganiayaan santri seni9r kepada santri junior di Pondok Pesantren Khairul Ummah beberapa waktu lalu.

Terlebih persoalan ini hingga ke ranah hukum, setelah orangtua korban membuat laporan polisi ke Polsek Pasir Penyu. Berangkat dari itu, Ketua P2TP2A Rezita Meylani Yopi berkunjung kerumah orangtua korban.

"Miris ya. Mudah-mudahan dan harapan kami tidak ada lagi kejadian serupa di pesantren itu, maupjn di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Inhu ini," ujar Rezita, di sela-sela kunjungannya ke Kantor Lurah Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Senin 17 Februari 2020, seraya menyapa korban dan orangtuanya tersebut.

Rezita didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Inhu Wardiati beserta rombongan, antata lain Kabid PPA Agus Rianto, Kasi Perlindungan Khusus Anak Yusmani Zarmi, Dr Diantika dan Penasihat Hukum P2YP2A Yeni Darwis SH berkunjung ke Kantor Lurah Sekar Mawar itu untuk memberikan dukungan kepada korban. Dan sekaligus menginisiasi diversi di Polsek Pasir Penyu pada Kamis 20 Februari 2020 mendatang.

Rezita menuturkan, korban dan pelaku yang masih dibawah umur adalah anak bangsa dan penerus bangsa yang wajib dilindungi. Untuk itu, pihaknya memberikan pendampingan kepada korban dan bahkan kepada pelaku.

Sehingga haknya untuk mengikuti pendidikan tetap terjaga. "Kedua-duanya kita berikan pendampingan, sehingga keduanya masih ingin untuk belajar," kata dia.

Rezita berharap agar pengelola Pondok Pesantren Khairul Ummah Desa Batu Gajah agar merubah pola pengawasan kepada para santri. Sehingga rasa nyaman dalam belajar tetap terjaga. Selain itu, orangtua santri tidak merasa khawatir lagi.

"Para orangtua dan santri, mereka tidak akan merasa khawatir saat di rumah dan proses belajar mengajar juga baik-baik saja. Saya berharap hal seperti ini tidak terilang kembali," ujar Rezita.

Dalam dari pada itu, Kepala Dinas PPA Kabupaten Inhu, Wardiati mengatakan, bahwa upaya diversi diatur dalam Undang-undang. Dengan harapan perbuatan pidana oleh anak dibawah umur tidak sampai ke kurungan (penjara) badan. "Tetap semangat dan rajin belajar ya," kata Wardiati, kepada korban.

Sementara itu, dari hasil diagnosa Dr Diantika, kepada kedua korban, tidak ditemukan luka serius. Tetapi pada sebagian tubuh korban masih terlihat memar dan bekas benda tajam.

Penasihat hukum P2TP2A Yeni Darwis menambahkan, tindak kekerasan kepada korban belum masuk kategori berat. Sehingga kemungkinan untuk diversi atau penyelesaian diluar pengadilan akan tercapai.

 

 

 

Penulis: R1/Yuzwa